RadarBanyuwangi.id – Pemalsuan surat keterangan sehat untuk persyaratan mendaki puncak Ijen dihentikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi.
Dinkes beranggapan kasus tersebut tidak masuk ranah hukum karena pelaku yang terlibat telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
Pelaku pemalsuan telah datang ke Dinkes. Yang bersangkutan memberikan penjelasan serta menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan melakukan perbuatan yang sama hingga diberi pembinaan.
”Masih ada iktikad baik dari pelaku. Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Kami juga memberikan wawasan terkait bahaya dan akibat dari pemalsuan tersebut,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat.
Amir mengungkapkan, pemandu wisata yang menjadi pelaku pemalsuan surat kesehatan tersebut tidak lain seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Kabat yang telah purnatugas.
Kecurangan tersebut dilakukan karena pelaku memiliki akses untuk membuat surat sehat palsu.
”Dari peristiwa itu kami telah mengimbau agar fasilitas kesehatan lebih memperketat pemeriksaan dan dimohon untuk tidak mengeluarkan surat keterangan sehat tanpa pemeriksaan,” pintanya.
Amir menambahkan, terkait penggunaan surat keterangan sehat tersebut, pihaknya meminta kepada petugas terkait untuk mengkaji ulang terhadap pengunjung wisata Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.
Persyaratan tersebut dianggap tidak memberikan jaminan sepenuhnya antara kondisi fisik wisatawan dan isi surat yang telah terlampir.
”Semoga nanti ada koordinasi lanjutan. Setidaknya pihak yang berwenang dapat menyediakan pos pemeriksaan kesehatan di area masuk TWA Kawah Ijen. Yang terpenting adalah memperbanyak imbauan untuk dibaca masyarakat. Apa saja yang harus dilakukan pendaki beserta larangannya,” tandas Amir. (tar/aif/c1)