Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mendaki Kawah Ijen Kini Wajib Urus Keterangan Sehat, Ini Harga yang Harus Dibayar Wisatawan ke Dokter

Fredy Rizki Manunggal • Senin, 8 Januari 2024 | 21:00 WIB
TERTATA RAPI: Ratusan kendaraan parkir di area Paltuding pada libur Nataru. Mulai Januari 2024, mendaki Ijen diberlakukan persyaratan menunjukkan surat keterangan dokter.
TERTATA RAPI: Ratusan kendaraan parkir di area Paltuding pada libur Nataru. Mulai Januari 2024, mendaki Ijen diberlakukan persyaratan menunjukkan surat keterangan dokter.

RadarBanyuwangi.id Pengunjung Taman Wisata Alam (TWA) Ijen harus menyiapkan uang lebih mulai sekarang.

Selain harus membeli tiket masuk Rp 5.000 untuk wisatawan nusantara dan Rp 100 ribu untuk turis, pengunjung wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.

Persyaratan baru tersebut sudah disepakati oleh  stakeholder TWA Jumat lalu (5/1).

Selain surat dokter, wisatawan diharuskan membawa peralatan kesehatan pribadi yang meliputi sepatu, jaket tebal, masker, dan lainnya.

Lantas berapa biaya untuk mengurus surat keterangan dokter?

Berbeda dengan jasa layanan rapid test saat pandemi Covid-19 lalu, biaya untuk surat keterangan sehat memiliki ketentuan tersendiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, di Banyuwangi sesuai dengan Perda nomor 17 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, biaya untuk pemeriksaan kesehatan sudah ada acuannya.

Untuk pemeriksaan kesehatan yang diperlukan bagi para pendaki Ijen tergolong standar.

Meliputi pemeriksaan nadi, tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan. Mengacu  Perda tersebut, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp 10 ribu.

"Usia produktif untuk keperluan naik gunung biasanya cukup cek tekanan darah dan nadi, sama seperti surat keterangan sehat untuk pencari kerja," papar Amir.

Saat ini pemeriksaan kesehatan untuk lansia  fokus pada penyakit tidak menular. Para lansia tidak hanya diperiksa nadi dan tekanan darahnya. Mereka juga diperiksa gula darahnya dan kolesterol.

"Sudah ada acuannya untuk biaya pembuatan surat sehat. Untuk pemeriksaan tambahan seperti asam urat dan kolesterol biasanya ada tambahan antara Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu," imbuhnya.

Selain penentuan standar harga, Amir mengatakan, tidak semua pihak bisa mengeluarkan surat sehat.

Di Banyuwangi hanya Puskesmas dan rumah sakit yang direkomendasikan untuk mengeluarkan surat sehat.

Dengan demikian, calon pendaki Ijen bisa memanfaatkan layanan puskesmas untuk membuat surat keterangan sehat.

Dengan ketentuan tersebut, pelayanan surat sehat akan berbeda dengan rapid test yang begitu masif saat pandemi Covid-19.

Sebab, tidak semua orang bisa mengeluarkan surat sehat. Harus ada lembaga fasilitas kesehatan yang mengeluarkanya.

"Harus ada lembaganya, saran saya ke Puskesmas saja, lebih murah dan mudah dijangkau,’’ katanya.

Untuk rute menuju Ijen dari arah Banyuwangi, ada beberapa Puskesmas yang bisa dijadikan layanan oleh para pendaki.

Mulai dari Puskesmas Mojopanggung, Puskesmas Paspan, dan Puskesmas Licin.

Amir mengatakan, di kawasan Paltuding (lereng Ijen) sebenarnya ada pos kesehatan permanen yang setiap harinya ada petugas yang berjaga.

Namun, pos tersebut tidak bisa mengeluarkan surat sehat sehat.

Fungsinya selama ini digunakan untuk membantu dan merujuk para pendaki yang mengalami gangguan kesehatan.

"Meski di Paltuding ada perawat yang berjaga dan kendaraan yang stanby, tapi tidak bisa untuk mengurus surat sehat," tandasnya.

Setelah ditutup selama tiga hari, pendakian menuju Kawah Ijen kembali dibuka.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim akhirnya mengizinkan kembali pendakian ke Ijen dengan beberapa persyaratan.

Salah satu yang perlu dibawa yaitu surat keterangan sehat dari dokter.

BBKSDA juga meminta wisatawan membawa peralatan kesehatan pribadi yang meliputi sepatu, jaket tebal, masker, dan lainnya.

BBKSDA juga menyebutkan bahwa tiket masuk ke Ijen tidak termasuk asuransi. Oleh karena itu, pengunjung harus memiliki asuransi kecelakaan pribadi.

Kepala Taman Wisata Alam (TWA) Ijen Sigit Haribowo menjelaskan, aturan baru yang mewajibkan pendaki untuk melampirkan surat keterangan sehat berlaku mulai Jumat dini hari (5/1).

Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi BBKSDA dengan berbagai pihak.

Persyaratan baru tersebut diberlakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan selama pendakian. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#tiket #sehat #kawah ijen #dokter #surat keterangan #banyuwangi #ijen #puskesmas