Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kunjungan Wisatawan Dongkrak Pajak Pariwisata Banyuwangi

Ali Sodiqin • Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:05 WIB
kunjungan-wisatawan-dongkrak-pajak-pariwisata-banyuwangi
kunjungan-wisatawan-dongkrak-pajak-pariwisata-banyuwangi

JawaPos.com – Tingkat kunjungan wisatawan yang terus meningkat di Banyuwangi  mampu mendongkrak pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran. Kontribusi pajak hiburan mencapai 84 persen, pajak hotel 88,3 persen, dan pajak restoran mencapai 72,1 persen.

Tren kenaikan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menunjukkan awalnya tercatat 802.475 wisatawan pada tahun 2011 menjadi 5.039.132 pada tahun 2018. Rata-rata pertumbuhannya lebih dari 500.000 wisatawan per tahun atau sebanyak 66 persen per tahun.

Hal itu diungkapkan dalam sosialisasi hasil penelitian berjudul ”Strategi Optimasi Pajak Daerah Sektor Pariwisata untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyuwangi” di RM Pondok Apung Banyuwangi, Rabu (9/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta dosen dan mahasiswa Poliwangi. Tim peneliti adalah dosen Program Studi Manajemen Bisnis Pariwisata Poliwangi yang diketuai Masetya Mukti SST MM dan beranggotakan Jemi Cahya Adi Wijaya SE MM dan Aditya Wiralatief Sanjaya SST MST.

Masetya memaparkan, Perda Nomor 2 Tahun 2011 pasal 2 mengatur ruang lingkup pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. Ada tiga ruang lingkup pajak pariwisata, yakni pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran.

Penelitian dilakukan selama tiga tahun atau multi-years.  Tahun 2019 adalah tahun pertama, menitikberatkan seberapa kuat hubungan tingkat kunjungan wisatawan dengan pendapatan pajak daerah sektor pariwisata. Tahun kedua mengarah ke strategi implementatif untuk optimasi potensi pajak. Di tahun ketiga mengarah kepada penguatan kelembagaan sebagai support system optimasi pendapatan pajak.

Muara dari penelitian ini adalah optimasi pajak daerah sektor pariwisata perlu dilakukan karena terdapat kondisi simbiosis mutualisme antara peningkatan kunjungan wisatawan dengan pendapatan pajak daerah sektor pariwisata. ”Idealnya pendapatan pajak sektor pariwisata juga digunakan meningkatkan infrastruktur pariwisata, terutama penguatan kelembagaan dan SDM pariwisata. Pajak daerah sektor pariwisata, dari oleh dan untuk pariwisata,” jelas Masetya.

Endang, perwakilan Disbudpar mengakui, dari sisi tingkat kunjungan wisatawan harus terus bersinergi dengan dunia pendidikan pariwisata. ”SDM pariwisata yang unggul harus lahir dengan melibatkan perguruan tinggi,” ujarnya.

Luluk, Sekretaris Bapenda menambahkan paparan terkait kondisi pendapatan pajak Banyuwangi. Dia menyambut antusias rencana penelitian lanjutan untuk memaksimalkan potensi pajak daerah sektor pariwisata.

Editor : Ali Sodiqin
#pajak #pariwisata #banyuwangi