Jangan Sembarangan Taruh HP di Dasbor Motor, Kamera Bisa Rusak dan Konsentrasi Berkendara Terganggu

Shinta Ayu Rahma Wardani • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:32 WIB
Ponsel yang dipasang pada holder sepeda motor berisiko mengalami kerusakan akibat getaran, sementara pengoperasiannya saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berujung pelanggaran lalu lintas. (Shinta untuk Radar Banyuwangi)
Ponsel yang dipasang pada holder sepeda motor berisiko mengalami kerusakan akibat getaran, sementara pengoperasiannya saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berujung pelanggaran lalu lintas. (Shinta untuk Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI - Kebiasaan menaruh telepon seluler (HP) di dasbor maupun memasangnya pada holder stang sepeda motor ternyata bukan tanpa risiko. Selain berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara, paparan panas dan getaran terus-menerus juga dapat memengaruhi sejumlah komponen penting pada ponsel.

Peringatan mengenai dampak getaran terhadap kamera bahkan telah disampaikan Apple melalui laman dukungan resminya. Pabrikan tersebut menjelaskan bahwa getaran beramplitudo tinggi pada frekuensi tertentu, terutama yang ditimbulkan oleh mesin sepeda motor berdaya tinggi, dapat menurunkan kinerja sistem kamera iPhone.

Salah satu bagian yang berisiko terdampak ialah sistem Optical Image Stabilization (OIS) dan autofokus loop tertutup. Keduanya bekerja dengan mekanisme presisi untuk menjaga ketajaman gambar dan mengompensasi gerakan. Jika terpapar getaran intens dalam waktu lama, kinerjanya dapat menurun.

Gejalanya antara lain hasil foto menjadi buram, fokus tidak stabil, hingga muncul suara tidak normal ketika kamera diaktifkan. Apple juga menyarankan penggunaan dudukan peredam getaran atau gimbal apabila ponsel harus dipasang pada kendaraan, terutama untuk mengurangi risiko kerusakan pada sistem OIS dan autofokus.

Risiko lain datang dari suhu. Ponsel yang terpapar sinar matahari langsung atau ditempatkan di area tertutup yang panas dapat mengalami kenaikan temperatur. IBID Astra mengingatkan agar smartphone tidak diletakkan di dasbor kendaraan yang terpapar matahari karena kondisi tersebut dapat memicu overheat dan mempercepat kerusakan baterai maupun komponen internal.

Perubahan temperatur secara ekstrem juga patut diwaspadai. Ponsel yang panas kemudian terkena hujan atau berada di lingkungan yang jauh lebih dingin dapat menghadapi perubahan kondisi yang mendadak. Karena itu, menjaga perangkat tetap berada di tempat teduh dan tidak terpapar panas berlebihan menjadi langkah sederhana untuk memperpanjang usia komponen.

Selain persoalan teknis, aspek keselamatan lalu lintas tak kalah penting. Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan ponsel ketika berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara dianjurkan mengatur navigasi sebelum kendaraan bergerak, menggunakan holder yang tidak menghalangi pandangan, serta tidak mengoperasikan ponsel saat motor sedang melaju.

Ketentuan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (1) mewajibkan pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi. Penjelasannya mencakup larangan melakukan aktivitas yang mengganggu perhatian, termasuk menggunakan telepon. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Pengawasan terhadap pengendara yang menggunakan ponsel juga bukan perkara baru. Korlantas mencatat penggunaan telepon seluler saat berkendara termasuk jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem penegakan hukum lalu lintas. Dalam praktiknya, pengendara yang berhenti di lampu merah pun tetap dapat terpantau ketika terlihat mengoperasikan ponsel.

Di sisi keamanan, ponsel yang terlalu mencolok ketika terpasang di stang juga meningkatkan perhatian terhadap barang berharga yang sedang dibawa pengendara. Kasus penjambretan dengan sasaran telepon seluler masih terjadi di sejumlah daerah. Polda Bali, misalnya, mengungkap kasus perampasan ponsel terhadap pengguna sepeda motor yang sedang memanfaatkan perangkat untuk melihat navigasi.

Karena itu, penggunaan holder tetap dapat dilakukan untuk kebutuhan navigasi, tetapi harus ditempatkan secara aman. Pilih dudukan yang kokoh, tidak menghalangi panel instrumen maupun pandangan ke jalan, dan gunakan sistem peredam getaran yang memang dirancang untuk sepeda motor.

Yang tak kalah penting, navigasi sebaiknya disiapkan sebelum perjalanan. Saat perlu mengganti rute, membaca pesan, atau mengoperasikan aplikasi, pengendara seharusnya menepi di lokasi yang aman dan menghentikan kendaraan sepenuhnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
HP di holder motor bahaya ponsel saat berkendara OIS kamera ponsel aturan lalu lintas sepeda motor keselamatan berkendara