Paket Tiba di Rumah Padahal Tak Pernah Dipesan? Jangan Asal Buka, Bisa Salah Kirim hingga Jadi Pintu Masuk Penipuan Digital

Daafi Adilla Achmad • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:59 WIB
Paket yang datang tanpa pernah dipesan sebaiknya tidak langsung dibuka. (Daafi untuk Radar Banyuwangi)
Paket yang datang tanpa pernah dipesan sebaiknya tidak langsung dibuka. (Daafi untuk Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI - Menerima paket di rumah kini menjadi bagian dari keseharian. Aktivitas belanja daring yang kian lazim membuat kedatangan kurir bukan lagi sesuatu yang asing. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika sebuah paket tiba tanpa pernah dipesan.

Kondisi tersebut tidak selalu berarti tindak kriminal. Paket bisa saja salah alamat karena kekeliruan penulisan alamat, nomor rumah, proses penyortiran, atau tertukarnya kiriman dengan milik penerima lain.

Karena itu, langkah pertama bukan panik, apalagi buru-buru membuka isi paket. Informasi pada label kiriman sebaiknya diperiksa, kemudian dikonfirmasi melalui kanal resmi perusahaan ekspedisi. Cara ini penting untuk memastikan apakah kiriman memang salah alamat atau terdapat kondisi lain yang perlu diwaspadai.

Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, pengguna layanan pos memiliki hak atas jaminan kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman. Di sisi lain, penyelenggara pos berkewajiban menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan barang kiriman. Aturan tersebut juga menempatkan hak kepemilikan atas kiriman pada pengguna layanan pos selama barang belum diserahkan kepada penerima.

Artinya, paket yang salah alamat bukan barang yang otomatis boleh dianggap sebagai milik orang yang menerimanya. Penyelesaiannya idealnya tetap melalui penyelenggara pos atau jasa ekspedisi agar proses pengembalian dapat ditangani secara resmi dan terdokumentasi.

Waspadai Jika Diikuti Pesan dari Nomor Asing

Risiko menjadi lebih besar apabila kemunculan paket diikuti oleh pesan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai kurir. Pola seperti ini dapat menjadi pintu masuk penipuan digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital pernah mengklarifikasi modus pesan WhatsApp yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket. Dalam kasus tersebut, pelaku mengirimkan file berformat APK dengan alasan untuk mengonfirmasi pesanan. Pemerintah menyatakan pesan tersebut merupakan hoaks dan mengingatkan adanya risiko kebocoran atau pencurian data apabila korban mengikuti arahan tersebut.

File APK dari sumber yang tidak terpercaya patut diperlakukan sebagai ancaman, terutama jika dikirim melalui percakapan pribadi tanpa ada hubungan dengan aplikasi resmi yang digunakan penerima.

Masyarakat juga perlu mencermati pola komunikasi lainnya. Misalnya, seseorang diminta membuka tautan tertentu, menginstal aplikasi, memberikan kode OTP, nomor rekening, data kartu, dan informasi pribadi dengan alasan untuk menyelesaikan masalah pengiriman.

Kehadiran paket memang dapat dijadikan alasan oleh pelaku agar pesan terlihat masuk akal. Padahal, inti modusnya bukan pada barang yang dikirim, melainkan pada upaya membuat korban mengikuti instruksi yang berisiko terhadap data dan perangkat.

Jangan Abaikan Informasi pada Label Paket

Label kiriman biasanya memuat sejumlah informasi mengenai pengirim dan penerima. Data tersebut perlu diperlakukan secara hati-hati karena dapat menjadi bagian dari informasi yang dimanfaatkan untuk penipuan.

Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 mengatur standar keamanan dan kerahasiaan dalam penyelenggaraan layanan pos, termasuk pengamanan terhadap keutuhan kiriman dan data pribadi pengguna. Regulasi itu juga mewajibkan penyelenggara pos menjaga kerahasiaan dan keamanan data maupun informasi mengenai pengguna layanan pos.

Karena itu, foto label paket yang memuat nama, alamat, atau informasi lain sebaiknya tidak disebarluaskan sembarangan ke media sosial. Dalam situasi tertentu, data yang tampak sederhana dapat digunakan untuk meyakinkan korban dalam skema penipuan berikutnya.

Ada Paket Mencurigakan, Jangan Bertindak Sendiri

Kewaspadaan juga diperlukan ketika paket bukan hanya tidak dikenal, tetapi juga memiliki ciri atau kondisi yang menimbulkan kecurigaan.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos melarang pengiriman barang yang dapat membahayakan kiriman lain, lingkungan, atau keselamatan orang. Di antaranya barang mudah meledak, mudah terbakar, serta sejumlah barang lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam kondisi demikian, penerima sebaiknya tidak sembarangan membuka, menggunakan, atau memindahkan isi paket. Langkah yang lebih aman ialah menjauh dari barang apabila terdapat indikasi bahaya dan menghubungi pihak yang berwenang atau penyelenggara layanan terkait.

Untuk kesalahan pengiriman biasa, penyelesaiannya dapat dikembalikan ke jalur resmi ekspedisi. Pemerintah melalui PP Nomor 15 Tahun 2013 mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pos, termasuk layanan paket sebagai bagian dari layanan pos.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengambil keputusan sendiri hanya karena sebuah paket tiba di depan rumah. Verifikasi melalui nomor layanan pelanggan, aplikasi, situs web, atau kanal resmi ekspedisi menjadi langkah yang lebih tepat.

Kenali Tanda-Tandanya

Ada beberapa kondisi yang patut menjadi alarm bagi penerima. Paket tidak pernah dipesan, kemudian muncul pesan dari nomor asing yang mengaku sebagai kurir. Setelah itu, penerima diminta membuka tautan, menginstal aplikasi, memberikan data pribadi atau informasi keuangan, atau mentransfer sejumlah uang yang tidak tercantum dalam sistem resmi.

Semakin banyak tanda tersebut muncul secara bersamaan, semakin besar alasan untuk menghentikan komunikasi dan melakukan verifikasi secara mandiri melalui kanal resmi.

Jangan menggunakan nomor kontak yang dikirimkan oleh orang yang mengaku sebagai kurir apabila sumbernya tidak jelas. Cari sendiri nomor layanan pelanggan melalui aplikasi atau situs resmi perusahaan ekspedisi.

Pada akhirnya, paket yang dikirim salah tidak selalu identik dengan penipuan. Bisa saja persoalannya memang administratif dan selesai setelah dikonfirmasi. Namun, kehati-hatian tetap diperlukan karena barang kiriman juga dapat menjadi kedok untuk membangun kepercayaan korban sebelum penipuan digital dilakukan.

Prinsip sederhananya adalah jangan buru-buru membuka, jangan mengikuti instruksi dari pihak yang tidak terverifikasi, dan jangan menyerahkan data pribadi hanya karena seseorang mengaku sebagai kurir.

Jalur resmi ekspedisi dan pihak berwenang tetap menjadi rujukan utama ketika sebuah paket datang tanpa dipesan atau menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
paket salah kirim penipuan paket keamanan data pribadi modus kurir tips menerima paket