Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Resmi Berlaku Hari Ini! Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Mulai 1 Juli, Seller Online Wajib Tahu

Titin Wulandari • Rabu, 1 Juli 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi : Pemerintah resmi memberlakukan pajak e-commerce mulai 1 Juli 2026.(Foto:Canva)
Ilustrasi : Pemerintah resmi memberlakukan pajak e-commerce mulai 1 Juli 2026.(Foto:Canva)

 

Radarbanyuwangi.id - Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme baru pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi e-commerce mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini dijalankan melalui Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan seluruh persiapan teknis telah rampung. Koordinasi dengan berbagai penyelenggara marketplace juga disebut telah dilakukan sebelum kebijakan ini diterapkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dilakukan langsung oleh platform marketplace.

Baca Juga: Harga PS6 Bikin Kaget! Biaya Produksi Tembus Rp17 Juta, PlayStation 6 Bisa Jadi Konsol Termahal Sony

Melalui aturan baru ini, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pemungut pajak atas penghasilan yang diterima pedagang online dari setiap transaksi yang terjadi di platform mereka.

Meski ramai dibahas, pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru. Skema ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online menjadi dipungut langsung oleh marketplace.

DJP juga memastikan tidak akan terjadi pajak ganda bagi para pedagang. Hal ini karena seluruh data transaksi nantinya akan terhubung langsung dengan sistem perpajakan nasional.

Namun, tidak semua pedagang online akan terkena pemungutan PPh Pasal 22 melalui skema baru ini. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemotongan pajak.

Baca Juga: Bahaya! Malware Rokarolla Serang Android, Rekening dan Dompet Kripto Bisa Ludes

Sementara itu, pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace nantinya dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak selama tahun berjalan. Nilai tersebut juga dapat digunakan sebagai pengurang kewajiban pajak saat pelaporan SPT Tahunan.

DJP menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha digital sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, tanpa menambah beban pajak baru bagi pedagang online.

Dengan aturan ini, para seller di berbagai platform e-commerce diharapkan semakin memahami kewajiban perpajakan mereka sekaligus dapat menjalankan bisnis secara lebih tertib dan transparan.(*)

Editor : Titin Wulandari
#pajak e-commerce 2026 #pajak marketplace #pajak toko online