Tanpa dokumen kelengkapan tersebut saat, berkendara boleh jadi bakal terasa tidak nyaman dan timbul rasa was-was. Bila kejadian itu sedang anda dialami, ada baiknya tidak perlu panik atau stres. Langkah sederhana dan mudah bisa dilakukan untuk mengurus STNK kendaraan yang hilang.polisi
Berikut langkah untuk mengurus kembali STNK yang hilang. Yang harus dilakukan adalah :
- Segera datangi kantor polisi terdekat.
Mintalah surat tanda bukti laporan bila STNK milik anda hilang ke pihak kepolisian. Surat ini menjadi dasar dan start awal mengurus kembali surat kendaraan yang hilang.
- Siapkan dokumen pendukung administratif.
Selain surat laporan kepolisian, anda membutuhkan beberapa surat pendukung lainnya seperti surat bebas tilang yang bisa diperoleh di Unit Tilang Lantas polresta setempat. Setelah itu mintalah surat rekomendasi dari Reskrim polres atau polresta setempat. Kedua surat ini penting sebagai pendukung bila surat kendaraan anda sedang tidak dalam kondisi kena tilang atau perkara di reserse.
- Buat pengumuman atau iklankan kehilangan di surat kabar.
Pengumuman ini penting bila sewaktu waktu dalam proses pengurusan STNK yang hilang diketemukan oleh seseorang. Dalam hal ini Jawa Pos Radar Banyuwangi menerima layanan iklan kehilangan STNK dan lainnya yang mencakup wilayah Banyuwangi, Situbondo, dan wilayah lain. Caranya mudah, cukup hubungi saja 0852 2286 2234 via mbak Ftiri. Dengan Rp 35.000 sudah bisa buat iklan kehilangan.
- Segera datangi Kantor Samsat Induk.
Semua berkas tadi kemudian disatukan satu dengan melengkapi dokumen lainnya seperti kartu tanda penduduk berserta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Bila BPKB masih di leasing atau jaminan kredit. Sebagai pengganti tinggal meminta surat keterangan dari pihak leasing atau kreditur. Lalu berkas tersebut semua difoto kopi rangkap satu.
- Cek Fisik Kendaraan
Selanjutnya bawa kendaraan ke kantor samsat untuk dilakukan cek fik. Disini nomor rangka dan mesin akan ditera ulang sebagai pelengkap untuk pengajukan pengurusan STNK.Setelah semua itu dilalui tinggal mengisi formulir dan menyerahkan semua berkas tadi ke loket.
- Membayar biaya penerbitan STNK di kasir
Setelah berkas dimasukkan ke loket anda tinggal melakukan pembayaran saja. Merunut PP No 60 tahun 2016 bersaran penerbitan STNK ini adalah Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
- Tinggal Ambil STNK dan SKPD
Rampungnya proses pembayaran otomatis anda tinggal menunggu prose cetak STNK dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Pergantian STNK hilang di Samsat membutuhkan waktu tidak kurang dari 60 menit saja. Hal itu mencakup dari pemeriksaan berkas persyaratan hingga penyerahan STNK dan SKPD.
Tidak ada salahnya semua dokumen memiiliki salinan ganda atau fotokopi. SIM, STNK, bahkan BPKB perlu juga disimpan versi salinannya agar mempermudah saat dibutuhkan sewaktu waktu. (*)
Editor : Niklaas Andries