RADAR BANYUWANGI - Pengguna layanan internet seluler di Banyuwangi kini perlu mengetahui perubahan aturan terkait sisa kuota.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan begitu saja.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
Operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota tanpa menyediakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan baru.
Melalui SE tersebut, penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan bagi pelanggan atas sisa kuota yang dimiliki.
Pilihan itu berupa akumulasi data, pengembalian dana, atau perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan.
Dengan demikian, pelanggan tidak semata-mata dihadapkan pada pilihan untuk menghabiskan kuota sebelum masa aktif paket berakhir.
Operator harus menyiapkan skema agar sisa kuota yang telah dibayar tetap memperoleh perlakuan sesuai aturan perlindungan konsumen.
Operator Diberi Waktu hingga 28 September 2026
Komdigi memberikan waktu kepada seluruh perusahaan operator untuk menyesuaikan sistem layanan mereka paling lambat 28 September 2026.
Selain melakukan penyesuaian sistem, operator juga diwajibkan melaporkan skema perlindungan kuota konsumen yang akan diterapkan.
Batas waktu tersebut menjadi tahapan penting bagi operator untuk memastikan sistem, mekanisme layanan, dan ketentuan bagi pelanggan telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Kuota yang Sudah Dibayar Merupakan Hak Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan penerbitan SE tersebut di Jakarta pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurut Meutya, pelanggan memiliki hak atas kuota yang telah mereka bayarkan.
Karena itu, sisa kuota tidak dapat begitu saja dihapus ketika masa penggunaan paket berakhir.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya Hafid.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penting bagi pelanggan untuk memahami bahwa perlindungan yang diatur pemerintah berkaitan dengan kuota yang memang telah dibeli dan dibayar.
Komdigi Terima Aduan dari Masyarakat
Pemerintah menyebut penerbitan SE Nomor 4 Tahun 2026 juga dilatarbelakangi oleh adanya aduan masyarakat mengenai kepatuhan operator terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Meutya mengatakan pemerintah menerima laporan bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, surat edaran diterbitkan untuk memastikan kebijakan hukum tersebut diterapkan dalam layanan telekomunikasi.
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK. SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," tambahnya.
Bagi pengguna layanan seluler di Banyuwangi maupun daerah lain, perubahan ini membuat ketentuan mengenai sisa kuota menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Setelah penyesuaian diterapkan, pelanggan dapat melihat mekanisme yang disediakan operator untuk menangani kuota yang masih tersisa.
Pelanggan juga perlu memperhatikan ketentuan masing-masing operator mengenai cara memperoleh manfaat dari sisa kuota tersebut, termasuk mekanisme akumulasi data, pengembalian dana, dan perpanjangan masa aktif.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan operator pada kewajiban baru untuk menyediakan mekanisme perlindungan kuota tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Editor : Lugas Rumpakaadi