Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Biometrik Wajah, Metode NIK dan KK Resmi Ditutup

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:26 WIB
Petugas membantu pelanggan melakukan registrasi kartu SIM prabayar baru melalui verifikasi biometrik wajah. Pemerintah kini menutup metode registrasi menggunakan NIK dan nomor KK. (ChatGPT)
Petugas membantu pelanggan melakukan registrasi kartu SIM prabayar baru melalui verifikasi biometrik wajah. Pemerintah kini menutup metode registrasi menggunakan NIK dan nomor KK. (ChatGPT)

RADAR BANYUWANGI - Pemerintah memperketat proses registrasi kartu SIM prabayar baru di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, pendaftaran nomor seluler baru kini hanya dapat dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan sistem data kependudukan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany.

Ia menyebut mekanisme lama menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi tersedia bagi masyarakat yang hendak mengaktifkan kartu SIM baru.

"Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup secara permanen oleh Dukcapil. Saat ini opsel (operator seluler) sudah tidak bisa mengakomodir masyarakat yang menggunakan mekanisme konvensional tersebut," kata Dany kepada Antara, Selasa (25/8).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup celah penyalahgunaan data kependudukan.

Sebelumnya, pada masa awal penerapan biometrik, masih ditemukan operator seluler yang memungkinkan registrasi kartu SIM baru menggunakan NIK dan nomor KK.

Pemerintah kemudian memastikan akses terhadap metode konvensional tersebut ditutup sepenuhnya.

Dengan demikian, verifikasi biometrik wajah menjadi satu-satunya mekanisme bagi masyarakat yang ingin memperoleh kartu SIM prabayar baru.

Bagi masyarakat Banyuwangi maupun daerah lain, perubahan ini berarti proses pendaftaran kartu SIM baru tidak lagi cukup dilakukan hanya dengan menyiapkan data NIK dan KK.

Pemohon harus menjalani proses verifikasi wajah yang disesuaikan dengan data kependudukan yang telah tercatat.

Menurut Dany, penerapan sistem baru tersebut selama hampir dua bulan secara nasional berjalan tanpa kendala berarti.

Khusus masyarakat berusia 17 tahun ke atas, proses registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan biometrik wajah disebut telah berlangsung lancar.

Keberhasilan penerapan tersebut juga tercermin dari jumlah kartu SIM baru yang telah melalui proses verifikasi.

Sejak uji coba pada Juli 2025 hingga penerapan secara nasional pada 1 Juli 2026, tercatat 19.669.890 kartu SIM baru telah diverifikasi dengan metode biometrik wajah.

Uji coba tersebut sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Menggunakan Data Kependudukan Biometrik.

Meski penerapan untuk pengguna berusia 17 tahun ke atas dinilai telah berjalan baik, pemerintah masih menyiapkan penyempurnaan layanan bagi masyarakat berusia di bawah 17 tahun.

Kemkomdigi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri serta operator seluler sedang mengembangkan sistem khusus untuk kelompok tersebut.

Saat ini, proses registrasi kartu SIM bagi pengguna di bawah 17 tahun masih dilakukan melalui biometrik kepala keluarga atau wali.

Pengguna belum menjalani verifikasi biometrik wajah secara langsung sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi pengguna dewasa.

Pengembangan sistem tersebut diharapkan dapat membuat proses registrasi lebih seragam sekaligus menjaga keamanan data kependudukan.

Pemerintah pun menilai tingginya jumlah kartu SIM yang telah berhasil diverifikasi menjadi indikator bahwa penerapan biometrik wajah dapat berjalan secara efektif dalam registrasi pelanggan baru.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
registrasi kartu SIM biometrik wajah NIK dan KK keamanan data pelanggan Kemkomdigi