PP Tunas Turunkan Lima Juta Akun Anak, Meutya Sebut Capaian Indonesia Lampaui Langkah TikTok di Australia

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:11 WIB
Kemkomdigi mencatat sekitar lima juta akun anak telah diturunkan melalui implementasi PP Tunas. (Pexels/Helena Lopes)
Kemkomdigi mencatat sekitar lima juta akun anak telah diturunkan melalui implementasi PP Tunas. (Pexels/Helena Lopes)

RADAR BANYUWANGI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sekitar lima juta akun anak di platform digital telah diturunkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut capaian tersebut telah melampaui jumlah penurunan akun yang dilakukan TikTok di Australia, meski masih jauh dari target perlindungan anak di ruang digital secara nasional.

"Bersama platform kita sudah melakukan penurunan lima juta akun (anak). Meskipun lima juta pengguna masih kecil dibandingkan target kita, kalau dalam hitungan dunia, ini sudah mengalahkan yang dilakukan TikTok di Australia," ujar Meutya, Selasa (4/8/2026), dikutip Antara.

Menurut Meutya, Indonesia memilih pendekatan berbeda dibandingkan sejumlah negara, termasuk Australia, dalam melindungi anak di ruang digital. Jika Australia menerapkan pembatasan berdasarkan usia secara menyeluruh, Indonesia menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko platform sebagaimana diatur dalam PP Tunas.

Melalui skema tersebut, pembatasan diberlakukan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform yang dikategorikan memiliki risiko tinggi. Penentuan tingkat risiko mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keberadaan fitur percakapan (chat), potensi paparan konten yang tidak layak, risiko kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, perlindungan data pribadi anak, hingga penggunaan data anak untuk kepentingan periklanan dan komersialisasi.

Pemerintah juga mendorong penyelenggara platform digital melakukan penyesuaian layanan agar tingkat risikonya dapat ditekan. Salah satu contohnya adalah Roblox yang menonaktifkan fitur percakapan bagi pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diaktifkan kembali setelah memperoleh persetujuan orang tua.

Meutya menegaskan, implementasi PP Tunas tidak hanya bertujuan membatasi anak membuat akun pada platform yang tidak sesuai dengan usianya. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pendorong bagi platform digital untuk meningkatkan standar perlindungan anak.

"Kita harapkan ke depan bukan hanya larangan bagi anak membuat akun di platform digital, tetapi juga gerakan yang lebih menyeluruh agar platform ikut berubah," katanya.

Meski demikian, pelaksanaan PP Tunas masih menghadapi tantangan, terutama terkait penerapan sistem verifikasi usia. Menurut Meutya, belum seluruh platform membuktikan telah mengadopsi teknologi verifikasi usia terbaik yang dinilai memungkinkan diterapkan apabila perusahaan bersedia berinvestasi.

Beberapa metode verifikasi usia yang dapat digunakan antara lain teknologi pengenalan usia (age inference), verifikasi melalui foto, maupun analisis perilaku pengguna.

Hingga saat ini, Kemkomdigi telah menerima penilaian mandiri (self-assessment) dari 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dari jumlah tersebut, delapan platform menyatakan layanannya masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
PP TUNAS