RADARBANYUWANGI.ID - Penguatan tata kelola teknologi digital nasional memasuki tahap penting. Pemerintah kini memfinalisasi pembentukan lembaga independen yang secara khusus menangani otoritas pelindungan data pribadi.
Lembaga tersebut dirancang tidak berada di bawah struktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah memilih konsep kelembagaan mandiri untuk memastikan fungsi pengawasan terhadap pelindungan data pribadi berjalan secara independen.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, rancangan struktur badan pelindungan data pribadi telah disusun dengan prinsip kemandirian. Meski memiliki kewenangan independen, koordinasi dan laporan kinerja tetap disampaikan kepada Presiden melalui Komdigi.
"Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi," ujar Nezar, Rabu (22/7/2026), dikutip Antara.
Pembentukan lembaga tersebut ditargetkan berjalan seiring dengan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi itu diproyeksikan rampung dalam waktu sekitar dua bulan mendatang.
Selain memperkuat perlindungan data masyarakat, pemerintah juga tengah menyelesaikan Perpres tentang Peta Jalan Artificial Intelligence (AI) Nasional.
Kedua regulasi tersebut menjadi instrumen utama dalam membangun ekosistem teknologi yang aman sekaligus mendukung perkembangan inovasi digital di Indonesia.
Nezar menjelaskan, tata kelola AI nasional akan bertumpu pada dua aspek utama, yakni penerapan etika teknologi dan perlindungan data pribadi.
Pemerintah ingin memastikan perkembangan kecerdasan buatan tidak hanya berorientasi pada percepatan inovasi, tetapi juga mempertimbangkan keamanan serta kepentingan publik.
Penyusunan kedua regulasi itu dilakukan secara bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menciptakan hambatan bagi pelaku industri digital.
Dalam pengaturan AI, pemerintah memilih pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach. Melalui konsep tersebut, teknologi atau produk AI akan dikelompokkan berdasarkan tingkat potensi risikonya.
Klasifikasi tersebut mencakup risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Sistem ini memungkinkan pengawasan lebih ketat terhadap teknologi yang memiliki dampak besar, sementara inovasi dengan tingkat risiko rendah tetap mendapatkan ruang pengembangan.
Produk AI dengan risiko tinggi nantinya akan memperoleh pengaturan dan pengawasan lebih komprehensif. Sementara teknologi berisiko rendah diberikan fleksibilitas agar dapat tumbuh lebih cepat.
"Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat," kata Nezar.
Pemerintah menilai keberhasilan tata kelola digital tidak hanya bergantung pada regulasi. Kesiapan infrastruktur juga menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem teknologi nasional.
Sejumlah langkah yang dipersiapkan meliputi penguatan pusat data (data center), peningkatan kapasitas komputasi, serta pengembangan sumber daya manusia digital melalui program pelatihan.
Perpaduan antara regulasi yang adaptif, perlindungan data yang kuat, dan infrastruktur yang memadai diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara