Prancis Perketat Ruang Digital, Anak di Bawah 15 Tahun Bakal Dilarang Memiliki Akun Media Sosial

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi - Prancis menyetujui RUU pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. (Pexels/cottonbro studio)
Ilustrasi - Prancis menyetujui RUU pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. (Pexels/cottonbro studio)

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Prancis mengambil langkah serius untuk melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif ruang digital. Parlemen negara tersebut resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun.

Regulasi tersebut kini tinggal menunggu pengesahan akhir dari Dewan Konstitusi Prancis sebelum resmi diberlakukan. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Prancis akan menjadi negara pertama di kawasan Uni Eropa yang menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial secara ketat.

Mengutip laporan Engadget, Selasa (21/7/2026), kebijakan ini mengikuti jejak Australia yang sebelumnya telah menerapkan aturan serupa pada 2024. Langkah tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah berbagai negara terhadap pengaruh platform digital terhadap perkembangan anak.

RUU yang disusun Prancis tidak hanya mengatur pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Pemerintah juga memasukkan sejumlah ketentuan lain, mulai dari larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah hingga penguatan aturan periklanan pada platform digital.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban verifikasi usia bagi setiap pengguna sebelum membuat akun baru. Namun, mekanisme teknis yang harus diterapkan perusahaan teknologi masih dalam tahap pembahasan.

Pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut nantinya akan menjadi tanggung jawab Otoritas Regulasi Komunikasi Audiovisual dan Digital Prancis (ARCOM). Lembaga tersebut akan menetapkan standar teknis verifikasi usia sekaligus memastikan platform digital mematuhi ketentuan yang berlaku.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut positif keputusan parlemen tersebut. Melalui unggahan di platform X, Macron menyampaikan dukungannya terhadap langkah perlindungan anak di ruang digital.

Macron menargetkan aturan tersebut dapat mulai diterapkan pada awal tahun ajaran baru September mendatang. Sejak awal, presiden Prancis itu memang mendorong percepatan pembahasan regulasi agar perlindungan terhadap anak segera diwujudkan.

Perhatian terhadap keamanan anak di dunia maya kini menjadi isu global. Sejumlah negara mulai menyusun kebijakan serupa untuk membatasi akses anak terhadap media sosial.

Di Eropa, Inggris telah lebih dulu menerapkan ketentuan melalui Online Safety Act yang mencakup mekanisme verifikasi usia pengguna. Sementara Denmark tengah menyiapkan regulasi dengan tujuan serupa.

Di luar kawasan Eropa, Kanada juga ikut mengambil langkah dengan memperkenalkan rancangan undang-undang pada Juni lalu yang mengusulkan larangan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan Prancis ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berbagai negara mulai menempatkan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas. Perkembangan teknologi dinilai perlu berjalan seiring dengan pengawasan agar tidak mengganggu kesehatan mental, keamanan, dan tumbuh kembang generasi muda.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
prancis media sosial emmanuel macron