Radarbanyuwangi.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan terhadap proses registrasi pelanggan seluler guna mencegah penyalahgunaan identitas. Mulai 1 Juli 2026, seluruh operator seluler diwajibkan menerapkan sistem registrasi berbasis verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan menutup berbagai celah penyalahgunaan data pribadi dalam proses aktivasi kartu SIM prabayar maupun pascabayar.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan mekanisme registrasi pelanggan baru yang hanya mengandalkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa disertai verifikasi biometrik.
Baca Juga: Resmi Berlaku! SIM Digital Hadir di Indonesia, Kini Bisa Tunjukkan SIM Langsung dari HP
Sebagai langkah lanjutan, pada 2 Juli 2026 Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menutup akses validasi data kependudukan yang selama ini digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler secara konvensional. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh operator beralih ke sistem verifikasi yang lebih aman dan akurat.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komdigi di wilayah Jakarta Barat pada 3 Juli 2026 menunjukkan bahwa baru satu operator seluler yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, dua operator lainnya, yakni XLSMART dan Indosat, masih memungkinkan pelanggan melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK tanpa melalui proses pemindaian wajah.
Dalam inspeksi yang sama, petugas menemukan ratusan kartu perdana yang telah diaktifkan dan siap digunakan tanpa identitas pelanggan yang tervalidasi secara biometrik. Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membuka peluang penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk penipuan digital dan penyebaran informasi palsu.
Baca Juga: Zodiak Hari Ini 8 Juli Siapa Paling Beruntung? Akankah Rezeki Datang Atau Cinta yang Berbunga-Bunga
Menanggapi hasil temuan tersebut, kedua operator yang belum sepenuhnya mematuhi aturan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pembenahan sistem registrasi. Mereka menjanjikan proses penyesuaian teknologi verifikasi biometrik dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkala terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh operator mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila setelah masa perbaikan berakhir masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa proses verifikasi biometrik wajah, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan registrasi berbasis biometrik diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional, melindungi data pribadi masyarakat, serta menekan praktik penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap terjadi dalam aktivasi kartu SIM.(*)
Editor : Titin Wulandari