RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox karena dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox, dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.
Meski dinilai belum sepenuhnya patuh, kedua platform disebut masih menunjukkan sikap kooperatif. Namun, pemerintah tidak akan ragu meningkatkan sanksi apabila tidak ada perbaikan signifikan.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan,” tegas Meutya.
Komdigi juga mencatat pelanggaran oleh perusahaan teknologi besar lainnya seperti Meta dan Google yang telah dipanggil dalam proses sanksi administratif karena melanggar aturan turunan PP Tunas.
Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi platform yang telah lebih dahulu mematuhi regulasi, yakni Platform X dan Bigo Live.
Keduanya telah menerapkan pembatasan usia pengguna, termasuk menaikkan batas minimum usia dan memperkuat sistem verifikasi.
“Ada dua platform yang patuh, yaitu Platform X dan Bigolive, yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user 16 tahun ke atas,” jelas Meutya.
Pemerintah memberikan ultimatum tegas kepada TikTok dan Roblox untuk segera melakukan penyesuaian sistem. Roblox disebut tengah merancang fitur pembatasan bagi pengguna di bawah 13 tahun, termasuk opsi bermain secara offline.
Sementara itu, TikTok telah berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap sejak 29 Maret 2026.
“Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Meutya.
Kebijakan ini dinilai strategis mengingat Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang aktif menggunakan media sosial.
“Ini bukan hanya kebijakan baru, ini perubahan kebiasaan, termasuk upaya melawan adiksi yang mungkin tidak mudah,” kata Meutya.
Rata-rata waktu penggunaan perangkat digital di Indonesia bahkan mencapai 7–8 jam per hari, menjadikan tantangan perlindungan anak semakin kompleks.
Sejumlah orang tua menyambut baik kebijakan ini, meski menyadari tantangan implementasinya.
Reni (40), ibu dua anak, mengaku membatasi akses gawai bagi anak-anaknya.
“Saya tidak memfasilitasi HP kepada anak-anak. Kalau mau main TikTok atau Instagram, mereka masih bisa menggunakan HP saya,” ujarnya.
Ia juga mengkhawatirkan konten yang tidak sesuai dengan usia di TikTok yang dapat memengaruhi perilaku anak.
Sementara itu, Yuli (35) menilai TikTok sebagai platform dengan risiko tinggi bagi anak.
“Tiktok kebanyakan kontennya lebih ke arah dewasa,” katanya.
PP Tunas yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 mengatur kewajiban platform digital untuk membatasi akses anak, termasuk melalui verifikasi usia dan pengendalian konten.
Pemerintah menegaskan hanya akan bekerja sama dengan platform yang menunjukkan komitmen terhadap regulasi nasional.
“Kami akan fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki etika untuk menghormati Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak,” tegas Meutya.
Editor : Lugas Rumpakaadi