RADARBANYUWANGI.ID - Uni Eropa (UE) secara resmi meminta TikTok mengubah desain layanannya yang dinilai bersifat adiktif atau “membuat ketagihan”.
Permintaan ini muncul setelah Komisi Eropa menyimpulkan bahwa platform berbagi video tersebut melanggar aturan keselamatan daring, terutama terkait perlindungan pengguna anak-anak.
Laporan BBC pada Sabtu (7/2/2026) menyebutkan, keputusan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dimulai sejak Februari 2024.
Dalam temuan sementara, Komisi Eropa menilai TikTok tidak “menilai secara memadai” dampak fitur-fitur seperti pemutaran otomatis dan gulir tanpa batas terhadap kesehatan mental serta kesejahteraan penggunanya.
Kepala urusan teknologi UE, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa tanggung jawab platform digital kini menjadi fokus utama regulator.
“Undang-Undang Layanan Digital membuat platform bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan pada pengguna,” ujarnya, dikutip Antara, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, TikTok harus “mengubah desain layanannya di Eropa” jika ingin menghindari sanksi.
Sebagai langkah perbaikan, Komisi Eropa menyarankan penerapan fitur jeda waktu layar, khususnya pada malam hari, perubahan algoritma rekomendasi konten, serta penonaktifan fitur infinite scroll.
Jika TikTok dinyatakan bersalah secara final, perusahaan berisiko didenda hingga enam persen dari pendapatan tahunan globalnya.
Menanggapi temuan tersebut, juru bicara TikTok menyebut kesimpulan UE sebagai gambaran yang “sepenuhnya salah dan tidak berdasar”, serta menyatakan akan menantangnya.
Profesor Sonia Livingstone dari London School of Economics menilai upaya TikTok sejauh ini belum cukup.
“Anak muda sendiri sudah menyerukan perubahan seperti ini,” katanya.
Sementara pakar media sosial Matt Navarra menilai kasus ini sebagai “perubahan besar” dalam pendekatan regulator, karena fokus kini tertuju pada “desain yang beracun”, bukan hanya konten.
Analis Paolo Pescatore menyebut langkah UE sebagai “peringatan keras” bagi seluruh platform digital, menandai pergeseran dari memaksimalkan keterlibatan menuju tanggung jawab sosial.
Editor : Lugas Rumpakaadi