RADARBANYUWANGI.ID - Di era digital saat ini, konten hoaks, ujaran kebencian, dan SARA makin marak beredar di media sosial.
Tak hanya menimbulkan kegaduhan, banyak konten juga menyerang pribadi maupun kelompok tertentu.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten negatif lewat kanal resmi pemerintah maupun langsung di masing-masing aplikasi media sosial.
Baca Juga: Cara Ampuh Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks, Ujaran Kebencian, dan SARA Agar Segera Diblokir!
Gerakan #BijakHadapiHoax terus digalakkan agar warganet tak ikut menyebar, tetapi berperan memerangi konten berbahaya.
1. Cara Melaporkan Ujaran Kebencian di Instagram
-
Buka postingan atau komentar yang ingin dilaporkan.
-
Ketuk ikon titik tiga (⋯) di pojok kanan atas.
-
Pilih menu “Laporkan”.
-
Pilih alasan pelaporan seperti “Ujaran kebencian atau pelecehan”.
-
Ikuti langkah hingga selesai.
-
Jika berupa komentar, geser ke kiri (iPhone) atau ketuk dan tahan (Android) → pilih “Laporkan”.
-
Anda juga bisa melaporkan akun langsung dari profilnya melalui ikon titik tiga → Laporkan akun.
-
Untuk menghindari gangguan, blokir akun pelaku.
2. Cara Melaporkan Konten Negatif di TikTok
Untuk Komentar
-
Tekan dan tahan komentar yang ingin dilaporkan.
-
Pilih “Laporkan”.
-
Pilih alasan seperti “Ujaran kebencian” atau “Pelecehan”.
-
Kirim laporan.
Untuk Video atau Akun
-
Buka video atau profil akun.
-
Ketuk ikon Bagikan (Share) atau ikon titik tiga (⋯).
-
Pilih “Laporkan” → pilih “Laporkan Akun” atau “Laporkan Video”.
-
Tentukan alasan dan kirim.
Jika ingin ditindak lebih lanjut secara hukum, kirim bukti ke Kominfo via aduankonten@mail.kominfo.go.id dengan menyertakan tangkapan layar dan tautan video.
3. Cara Melaporkan Ujaran Kebencian di YouTube
-
Login ke akun YouTube Anda.
-
Buka video atau komentar yang ingin dilaporkan.
-
Klik ikon bendera “Laporkan” di bawah video.
-
Pilih alasan: Konten tidak pantas, ujaran kebencian, atau masalah hukum.
-
Untuk komentar: klik “Selengkapnya” → “Laporkan”.
-
Isi formulir pelaporan lalu klik “Kirim”.
-
Kreator juga bisa menyembunyikan pengguna dari channel setelah melaporkan komentarnya.
4. Cara Melaporkan Ujaran Kebencian di Twitter (X)
-
Buka tweet atau profil yang ingin dilaporkan.
-
Klik ikon tiga titik (⋯).
-
Pilih “Laporkan Tweet” atau “Laporkan Akun”.
-
Pilih kategori pelanggaran seperti “Provokasi SARA”, “Ujaran kebencian”, atau “Pelecehan”.
-
Ikuti instruksi hingga selesai.
-
Anda juga bisa menambahkan beberapa tweet sebagai bukti tambahan konteks pelanggaran.
Jika konten tidak ditindak oleh platform, Anda bisa melaporkannya ke Kominfo dengan mengirimkan URL dan tangkapan layar melalui:
aduankonten@mail.kominfo.go.id atau aduankonten.id
Baca Juga: Membedah Skema Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Siapa yang Menanggung?
5. Kapan Harus Menghubungi Layanan Darurat?
Apabila ancaman di dunia maya bersifat langsung dan mengancam keselamatan Anda, segera hubungi layanan darurat Polri di nomor 110 untuk mendapatkan perlindungan.
Bijak di Dunia Maya, Laporkan Jika Menemukan Pelanggaran
Pemerintah menegaskan, tindakan tegas akan dijatuhkan kepada penyebar hoaks, SARA, ujaran kebencian, hingga konten radikal sesuai UU ITE.
Dengan aktif melapor, masyarakat turut menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan bebas dari kebencian. (*)
Editor : Ali Sodiqin