Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cara Ampuh Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks, Ujaran Kebencian, dan SARA Agar Segera Diblokir!

Ali Sodiqin • Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:20 WIB

ILUSTRASI Media sosial.
ILUSTRASI Media sosial.

RADARBANYUWANGI.ID - Belakangan ini, konten bermuatan hoaks, ujaran kebencian, dan SARA kembali marak di berbagai platform media sosial.

Tak sedikit di antaranya menyinggung kelompok tertentu hingga menimbulkan keresahan publik.

Untuk mencegah penyebaran lebih luas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak masyarakat aktif melaporkan konten negatif melalui berbagai kanal resmi.

Gerakan ini juga didorong lewat tagar #BijakHadapiHoax yang ramai di media sosial.

Baca Juga: Video Viral Pendukung Jokowi Ancam Demo di Mabes Polri Pakai BH dan Celana Dalam, Guntur Romli: Gerombolan Ternak!

“Setiap laporan masyarakat akan kami proses setelah verifikasi. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tulis Kominfo dalam laman resminya, trustpositif.kominfo.go.id.

Cara Melapor ke Kominfo

  1. Email: Kirim tangkapan layar (screenshot) dan tautan (URL) ke aduankonten@mail.kominfo.go.id

  2. Website: Akses aduankonten.id, lapor.go.id, atau trustpositif.kominfo.go.id untuk membuat laporan resmi.

  3.  

    Aplikasi: Gunakan aplikasi Qlue untuk pelaporan cepat.

Konten yang dapat dilaporkan mencakup hoaks, SARA, penipuan online, pornografi, perjudian, kekerasan anak, hingga radikalisme.

Baca Juga: Tol Bogor–Serpong via Parung Siap Dibangun, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 45 Menit, Investasi Rp 12,3 Triliun Tanpa Bebani APBN!

Laporkan Langsung di Platform Media Sosial

Baca Juga: Profil Kombes Arif Budiman: Mantan Kapolres Jepara Kini Resmi Jabat Wadir Tipideksus Bareskrim Polri!

Jika laporan dilakukan melalui aplikasi, konten bisa langsung dihapus atau akun diblokir oleh pihak platform.

Namun, melaporkan ke Kominfo dapat membantu proses penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian.

Laporkan Bila Terancam

Apabila ancaman bersifat langsung atau berbahaya, masyarakat disarankan menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110.

Dengan pelaporan aktif dari pengguna, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat, aman, dan bebas dari hoaks serta ujaran kebencian. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#ujaran kebencian #Bijak Bermedsos #mengandung sara #cara melaporkan akun #cara ampuh blokir medsos #akun penyebar hoaks #Bijak Hadapi Hoax #diblokir