RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Langkah tegas ini diambil lantaran TikTok dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa permintaan data kepada TikTok berkaitan dengan dugaan monetisasi aktivitas live streaming akun-akun yang terindikasi perjudian online.
Permintaan tersebut mencakup data trafik, aktivitas siaran langsung, hingga informasi pemberian gift pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Tiktok hanya memberikan data secara parsial, sehingga tidak memenuhi kewajiban sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alex dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).
TikTok Tolak Berikan Data Lengkap
Pihak TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 menyatakan tidak bisa memberikan data yang diminta karena terbentur kebijakan internal perusahaan.
Penolakan ini membuat Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban PSE, sehingga pembekuan TDPSE dijatuhkan.
Meski begitu, aplikasi TikTok masih dapat diakses oleh masyarakat.
Hanya saja, fitur live streaming yang diduga berpotensi disalahgunakan kini dibatasi.
Komitmen Pemerintah Jaga Ruang Digital
Menurut Alex, langkah pembekuan bukan sekadar sanksi administratif.
Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital serta memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman,” tegasnya.
Respons TikTok
Menanggapi pembekuan izin, juru bicara TikTok menyatakan perusahaan menghormati hukum di Indonesia dan akan bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi.
TikTok juga menegaskan tetap menjaga komitmen melindungi privasi pengguna serta memastikan platformnya aman.
Dukungan DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendukung langkah tegas pemerintah.
Menurutnya, regulasi digital harus ditegakkan agar ruang siber Indonesia tetap sehat.
Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menghambat ekosistem digital yang produktif, terutama UMKM yang mengandalkan fitur TikTok Shop dan live commerce.
“Platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di dalam sistemnya,” ujar Dave.
Editor : Lugas Rumpakaadi