RadarBanyuwangi.id - Transformasi digital nasional Indonesia memasuki tahap penting dengan dimulainya percepatan migrasi dari kartu SIM fisik ke teknologi embedded SIM (eSIM). Pemerintah bertujuan membangun ruang digital yang lebih bersih, aman, dan tepercaya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa teknologi eSIM menjadi salah satu strategi utama dalam memperkuat sistem keamanan identitas digital.
eSIM memberikan perlindungan ganda terhadap risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk penipuan, spam, phishing, hingga judi online.
Sebab, eSIM menggunakan sistem yang terintegrasi secara digital dan pendaftaran berbasis biometrik,
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM pada Jumat (11/4) mengatakan bahwa eSIM merupakan solusi masa depan.
Tidak hanya soal keamanan, eSIM juga menawarkan berbagai manfaat lain, seperti:
- Proses aktivasi lebih praktis karena tidak memerlukan kartu fisik.
- Dukungan efisiensi layanan pada ekosistem seluler dan Internet of Things (IoT).
- Mengurangi potensi penyalahgunaan NIK, karena sistemnya lebih terkontrol secara digital.
Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor per operator seluler, atau sembilan nomor dari tiga operator berbeda. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus penyalahgunaan NIK yang digunakan untuk mendaftarkan hingga ratusan nomor secara ilegal.
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi tambahan untuk memperketat pengawasan dan memastikan verifikasi identitas berjalan optimal.
Beberapa operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan eSIM pada aplikasi resmi atau gerai fisik.
Pemerintah juga mengajak operator berperan aktif dalam edukasi publik sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Migrasi eSIM memang belum wajib, tapi sangat kami anjurkan demi keamanan identitas digital masyarakat,” tambah Menkomdigi. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi