RadarBanyuwangi.id - Perusahaan teknologi Tools for Humanity (TFH) akhirnya angkat bicara menyusul pembekuan layanan WorldCoin dan WorldID oleh pemerintah Indonesia yang diumumkan pada Minggu (4/5).
Dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (5/5), pihak TFH menyatakan bahwa mereka sedang mencari kejelasan lebih lanjut terkait persyaratan izin dan lisensi yang dibutuhkan di Indonesia.
TFH merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua tokoh teknologi dunia, Alex Blania dan Sam Altman, dengan misi mengembangkan sistem identitas digital terdesentralisasi melalui proyek World.
Proyek ini bertujuan untuk memberikan bukti identitas unik bagi pengguna internet di era kecerdasan buatan (AI), menggunakan verifikasi biometrik iris tanpa menyimpan data pribadi pengguna.
“Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait. Jika terdapat kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan kami, kami tentu akan menindaklanjutinya,” ujar perwakilan TFH dalam pernyataannya.
TFH menegaskan bahwa sebelum mengoperasikan layanannya di Indonesia, mereka telah menjalin komunikasi berkelanjutan dengan instansi pemerintah guna memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
WorldCoin merupakan bagian dari proyek TFH yang memperkenalkan WorldID, sebuah sistem verifikasi identitas digital yang memungkinkan pengguna membuktikan bahwa mereka adalah individu nyata, bukan bot atau AI, tanpa mengungkapkan identitas pribadi.
Metode yang digunakan adalah pemindaian biometrik iris yang bersifat anonim. TFH menekankan bahwa informasi yang dikumpulkan tidak disimpan ataupun dapat diakses oleh pihak manapun, termasuk oleh mereka sendiri.
“Proses ini dilakukan tanpa menyimpan data pribadi siapa pun, dan sebaliknya, kami menyerahkan kendali penuh atas informasi tersebut kepada sang pengguna,” tegas TFH.
Sebelum pembekuan layanan diumumkan, publik sempat dihebohkan dengan unggahan akun media sosial @txtdrbekasi di platform X (sebelumnya Twitter), yang menyebutkan bahwa sejumlah warga di Bekasi berkumpul untuk melakukan verifikasi WorldCoin dan menerima imbalan sebesar Rp800.000.
Ramainya pemberitaan ini memicu kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi, terutama terkait proses verifikasi yang melibatkan biometrik.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menyatakan bahwa pembekuan dilakukan sebagai langkah preventif, sambil menunggu klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut terhadap legalitas dan keamanan operasional TFH di Indonesia.
Dalam pernyataannya, TFH juga menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, termasuk kampanye edukasi publik dan konferensi pers untuk mengenalkan teknologi mereka secara terbuka kepada masyarakat Indonesia.
Meski menyadari bahwa teknologi yang mereka bawa masih tergolong baru dan dapat menimbulkan kekhawatiran, TFH tetap berkomitmen untuk memberikan transparansi serta beradaptasi dengan ketentuan yang ditetapkan otoritas Indonesia. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi