RadarBanyuwangi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas layanan Worldcoin dan WorldID.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai mencurigakan dari kedua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindakan preventif untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (4/5).
Dari hasil penelusuran awal, Kominfo menemukan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum berbeda, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” jelas Alexander.
Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Alexander Sabar menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif, termasuk penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Kominfo berkomitmen untuk menjalankan pengawasan ruang digital secara adil dan tegas demi memastikan keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang tersedia di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Alexander juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ungkapnya. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi