Agar peristiwa serupa tidak terulang, masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi bus perlu mulai kritis. Cara antisipasinya dengan mengecek langsung kelaikan kendaraan secara langsung.
Atau secara praktis bisa melalui aplikasi atau situs online yang disediakan oleh Kementrian Perhubungan RI.
Namanya aplikasinya, Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) SPIONAM merupakan bentuk edukasi untuk mencegah maraknya angkutan ilegal.
Didalam SPIONAM, calon konsumen bisa mengecek keabsahan angkutan dalam trayek maupun angkutan orang tidak dalam trayek, apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.
Caranya mudah. Cukup masuk ke situs https://spionam.dephub.go.id/. Lalu Klik 'Cek Kendaraan' yang ada di sebelah atas kanan. Kemudian tinggal memasukkan nomor kendaraan (plat) yang akan digunakan atau dinaiki.
Disana nanti akan muncul informasi seperti plat nomor kendaraan, nama perusahaan, Nomor Kartu Pengawasan (KPS), Izin Angkutan dan masa berlakunya, sampai masa berlaku uji berkala kendaraan (BLUe).
Bila didalam aplikasi tidak ditemukan nomor polisi kendaraan ataupun nama PO, maka kendaraan itu bisa jadi belum melakukan uji berkala, tidak memiliki izin atau belum terdaftar.
Maka kini konsumen sudah mulai kritis terhadap moda transportasi khususnya bus yang akan digunakan. Bila tidak memenuhi kriteria dalam aplikasi SPIONAM maka tidak ada salahnya untuk meminta pemilik PO bus mengganti dengan armada lain yang sudah terdaftar dan teruji.
Dilansir laman Kementrian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno sudah mempersiapkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus tidak berulang.
Dia meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.
Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Dia juga meminta kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tidak hanya sopir, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," pungkasnya.
Yang tidak kalah penting, Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.
Dia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama. (*)