RADARBANYUWANGI.ID - Upaya pemberantasan penipuan keuangan di Indonesia terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga awal tahun 2026, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut mencatat telah memblokir ratusan ribu rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan.
Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), OJK melaporkan telah memblokir 436.727 rekening yang terindikasi digunakan untuk praktik penipuan. Dari langkah tersebut, dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp566,1 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang semakin marak, terutama di era digital yang memudahkan pelaku kejahatan melakukan aksinya.
Puluhan Ribu Nomor Telepon Penipuan Ikut Diblokir
Tidak hanya memblokir rekening bank, OJK juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan akses komunikasi yang diduga digunakan oleh pelaku penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK yang saat ini juga menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya turut memblokir puluhan ribu nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk melakukan penipuan.
Menurutnya, hingga saat ini tercatat 75.711 nomor telepon telah diblokir setelah melalui proses pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami juga telah memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Dari hasil pemantauan tersebut, kami telah memblokir 75.711 nomor telepon terkait pengaduan penipuan,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK edisi Maret 2026, dikutip Rabu (4/3/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam memutus jaringan penipuan digital yang kian kompleks.
OJK Jatuhkan Sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Selain menindak pelaku penipuan, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang beroperasi di Indonesia.
Sepanjang tahun ini, OJK telah menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap institusi yang dinilai tidak mematuhi aturan atau berpotensi merugikan konsumen.
Dari sisi pengawasan industri jasa keuangan, OJK memberikan:
- 16 peringatan tertulis kepada 16 PUJK
- 2 instruksi tertulis kepada dua PUJK
- 12 sanksi denda kepada 10 PUJK
Sementara itu, dalam aspek market conduct atau pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan.
“Sementara itu, dalam periode yang sama dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, kami telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda,” jelas Friderica.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan industri jasa keuangan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.
OJK Terima Puluhan Ribu Pengaduan Konsumen
Dalam hal perlindungan konsumen, OJK juga mencatat tingginya jumlah permintaan layanan yang masuk melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK.
Sejak 1 Januari hingga 5 Februari 2026, OJK menerima 65.139 permintaan layanan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, terdapat 9.323 pengaduan yang berkaitan dengan berbagai permasalahan sektor keuangan.
Salah satu kategori pengaduan yang cukup tinggi berasal dari aktivitas keuangan ilegal.
OJK mencatat terdapat 6.792 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan rincian:
- 5.470 pengaduan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal)
- 1.295 pengaduan investasi ilegal
- 27 pengaduan terkait gadai ilegal
Data ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.
Satgas PASTI Hentikan Ratusan Entitas Keuangan Ilegal
Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, OJK bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus melakukan tindakan tegas.
Dari hasil pengawasan dan investigasi, Satgas PASTI telah menghentikan 953 entitas pinjaman online ilegal serta penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs maupun aplikasi digital.
Langkah ini diambil untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan atau investasi bodong.
“Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” pungkas Friderica.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada terhadap Modus Penipuan
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang berkembang, terutama yang memanfaatkan teknologi digital seperti pesan singkat, media sosial, maupun aplikasi percakapan.
Beberapa modus yang sering digunakan pelaku antara lain:
- Penipuan undian berhadiah
- Penawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar
- Pinjaman online ilegal
- Penipuan mengatasnamakan lembaga keuangan
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi OJK atau Indonesia Anti-Scam Center agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan praktik penipuan di sektor keuangan dapat terus ditekan sehingga keamanan transaksi masyarakat tetap terjaga. (*)
Editor : Ali Sodiqin