Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Andri M. Rijal.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," ujar Andri.
Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan objek makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
Olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
"Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 persen hingga 75 persen. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen," dikutip dari situs Bapenda DKI Jakarta.
Pemprov jakarta lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Kemudian Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 merinci jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.