RADARBANYUWANGI.ID - Pemkab Situbondo menyerahkan petikan Keputusan tentang pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi tahun 2024 kepada 455 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Rabu (14/5).
Dalam sambutannya, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo merinci, 455 ASN tersebut terdiri dari 439 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 16 orang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dari total PPPK tersebut, 330 orang mengisi formasi guru, 34 orang tenaga kesehatan (nakes), dan 75 orang tenaga teknis.
"Jadi, para tenaga PPPK dan CPNS yang baru saja menerima petikan SK diharapkan dapat terus mengembangkan kompetensi dan kapasitas diri, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan era digitalisasi yang semakin maju,” papar Mas Rio.
Menurutnya, ke depan Pemkab Situbondo akan mengagendakan adanya pelatihan khusus untuk ASN yang baru saja menerima petikan keputusan tersebut.
"Pasti ada ini kan baru 455, masih ada 5.200 lainnya yang akan diangkat, pasti bertahap nanti," imbuhnya.
Bupati Rio menambahkan, pengangkatan dilakukan sekaligus untuk mengisi kekosongan beberapa ASN yang sudah purna tugas di tahun 2025.
"Sirkulasi sedang dihitung, yang pasti kita akan membuka rekrutmen CPNS," jelas Rio.
Bupati Rio berpesan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh ASN. Semua harus menjalankan tugas dengan baik dan tidak melanggar disiplin.
Sebab, setiap pelanggaran disiplin akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mulai dari sanksi ringan hingga pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada 455 penerima SK, dengan pengangkatan ini saya harap semua bisa bekerja disiplin dan penuh tanggung jawab,” bebernya.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di Website sscasn.bkn.go.id
Sementara itu, Kepala BKSDM Situbondo, Samsuri menjelaskan untuk formasi tahun 2024, ada sebanyak 455 orang yang menerima petikan keputusan bupati.
"Yang termuda kelahiran tahun 1997 ada sembilan orang, sedangkan yang paling tua satu orang guru berusia 56 tahun 6 bulan, kurang 1 tahun 6 bulan sudah pensiun," terangnya.
Sedangkan untuk CPNS, lanjut Samsuri, harus menjalani kerja minimal satu tahun terlebih dahulu sebelum kemudian dilakukan pengambilan sumpah.
"Yang CPNS harus menjalani kerja dulu, makanya disebut calon, nanti kalau sudah mencapai masa kerja satu tahun dan tidak melakukan kesalahan fatal maka akan dilakukan pengambilan sumpah, sedangkan untuk PPPK setelah menerima petikan keputusan langsung bekerja di tempatnya masing-masing," tutupnya. (mg1- M Rifai/pri)
Editor : Ali Sodiqin