Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Lahan eks Perusda Banongan Dikuasai Warga Banyuwangi, Petani Situbondo Meradang. Tanggapan Dinas Pertanian di Luar Prediksi

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 23 April 2025 | 22:00 WIB
MUSIM TANAM: Puluhan buruh tani memasang mulsa di lahan Eks Perusda Banongan, Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Selasa (22/4).
MUSIM TANAM: Puluhan buruh tani memasang mulsa di lahan Eks Perusda Banongan, Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Selasa (22/4).

RADARSITUBONDO.ID - Ratusan hektare lahan eks Perusda Banongan diduga kuat dikuasai oleh petani dari Banyuwangi.

Terbukti, satu petani yang menanam melon di lahan Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Situbondo, itu bisa menguasai hingga puluhan hektare.

Pantauan Koran ini, banyak gubuk yang didirikan oleh para petani asal Banyuwangi.

Gubuk tersebut bukan sebatas tempat beristirahat sementara, tetapi dijadikan penginapan oleh sejumlah petani yang datang dari luar daerah.

“Itu yang ada gubuknya, berarti yang mengelola orang Banyuwangi. Bentuknya hanya gubuk, tapi ada tempat tidur dan bisa memasak di dalamnya. Fungsinya hampir mirip seperti rumah,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa (22/4).

Pria berusia 45 tahun itu menegaskan, lahan eks Perusda Banongan sudah dikuasai oleh petani asal Banyuwangi.

Sehingga warga lokal terabaikan. Meskipun dapat bagian, namun tidak sebanyak petani yang datang dari Banyuwangi.

“Petani dari Banyuwangi, satu orang bisa pegang hingga sepuluh hektare. Saya tahu sendiri sama orangnya. Bahkan satu orang bisa kuasai hingga 30 hektare,” katanya.

Jika itu dibiarkan, maka petani asli Situbondo, khususnya warga Kecamatan Asembagus, kesulitan mencari lahan yang bisa disewa untuk mengembangkan usaha pertanian.

“Kalau warga asli Daerah Situbondo yang mau sewa dibatasi. Saya asli orang sini, dulu sewa lima hektare, sekarang malah dibatasi dan hanya dikasih tiga hektare. Itupun satu hektare diakali pakai nama adik saya,” ucapnya.

Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Situbondo, Ria Arifiyanti, menjelaskan bahwa alasan menerima petani dari Banyuwangi karena mereka bisa bayar sesuai peraturan daerah (Perda). Dalam perda, lahan disewakan untuk pertanian melon.

“Gini ya, untuk sewa lahan untuk  satu kali panen buah melon dalam satu hektare Rp 8 juta. Kali satu tahun tiga kali panen.  Ada  juga tanaman tebu. Untuk tanaman tebu sewa lahan satu hektare Rp 12 juta. Mending ini disewakan ke melon, yang bisa mendongkrak PAD,” ucap Ria Arifiyanti. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#perusda banongan #situbondo #PAD #banongan #dikuasai #lahan #dinas pertanian #banyuwangi