Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Proyek Tol Probowangi Disebut Pakai Material Ilegal, Pemilik Tambang Klaim Sudah Berizin

Humaidi. • Rabu, 14 Februari 2024 | 20:20 WIB
PEMBANGUNAN TOL: Sejumlah pekerja tol probowangi menjahit terpal untuk meratakan lahan tol, di Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo, Selasa (13/2).
PEMBANGUNAN TOL: Sejumlah pekerja tol probowangi menjahit terpal untuk meratakan lahan tol, di Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo, Selasa (13/2).

RadarBanyuwangi.id – Belum juga selesai dibangun, proyek tol Probowangi sudah disoal warga Besuki, Situbondo.

Sebelumnya, proyek tol disoal gegara banyak rumah warga yang retak akibat penggalian di lokasi yang dekat pemukiman.

Terkini, proyek Tol Probowangi yang kini memasuki wilayah Paiton Probolinggo dan Besuki Situbondo itu disoal gara-gara penggunaan material tambang.

Warga Besuki yang enggan namanya disebutkan menduga material yang dipakai dari tambang galian C illegal.

Menurutnya, pelaksana proyek jalan tol paket 3 antara Paiton hingga Besuki diduga kuat menunjuk pihak perorangan sebagai pengirim tanah uruk yang berada di Desa Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.

Warga tersebut menyebutkan, tambang yang berada di Dusun Krajan, Desa Curahsuri, hanya memiliki perizinan komoditi andesit serta pasir dan batu (sirtu). Sedangkan pengiriman ke kokasi tol seharusnya tanah uruk.

“Ibarat pesan kacang, masak dikasih pisang. Dalam SOP itu kalau yang dipesan tanah uruk, ya harus dikirimi tanah uruk. Ini pesan tanah uruk, tapi dikirimi sirtu. Pengirimannya juga sudah berlangsung kurang lebih enam bulan,” kata salah satu warga di Kecamatan Besuki kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Selasa (13/2).

Dalam laman Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, tambang satu-satunya pemasok proyek tol di Besuki memiliki izin atas nama Solehudin ST. Luas lahan yang diizinkan operasi itu seluas 9,8 hektare dengan komoditas batuan andesit.

“Di lokasi material yang diambil untuk proyek tol berbentuk tanah uruk dengan campuran batuan. Jarak dari lokasi tambang ke tol hanya sekitar tiga kilo meter. Yang angkut ada puluhan armada dan setiap truk bisa angkut sirtu hingga sepuluh kali,” kata pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Saat dikonfirmasi, pemilik tambang Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, H. Huda menegaskan bahwa tambang miliknya sudah legal.

Itu sudah sesuai dengan izin dari Gubernur Jawa Timur. Dalam izin tersebut atas nama Solihin ST, berupa komoditas andesit.

“Ada juga izin Gubernur Jawa Timur atas nama saya Solihudin. ST, juga mendapatkan izin dengan komoditas sirtu. Jadi, sudah ada dua izin yang berlangsung sekitar empat tahun lebih,” ungkap H. Huda.

Kata dia, keberadaan tambang di Curahsuri juga sudah mengantongi izin dari aparat penegak hukum.

“Kalau izin tanah uruk kami memang tidak punya. Saya mendapat kontrak pengiriman itu sesuai dengan surat perjanjian dari PT. Wika berupa sirtu. Yang saya punya adalah sirtu ya saya kirimin sirtu,” tegas H. Huda.

Humas PT Wika Hadar menolak memberikan komentar dugaan adanya penerimaan tanah uruk dari tambang ilegal.

Dia mengaku tidak punya wewenang untuk memberikan penjelasan masalah tambang ilegal yang dirangkul untuk mengirim bahan timbunan ke pembangunan tol.

"Maaf kalau soal izin tentang asal material itu kami tidak berwenang memberi statemen. Karena di sini KSO kami bagian dari KSO itu. Lebih baik langsung ke Jasa Marga. Yang jelas sekarang hanya tambang Pak H. Huda saja yang kami terima," pungkas Hadar. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #Tanah Urug #galian c #Probowangi #proyek tol #tambang ilegal #besuki #material #probolinggo #banyuwangi