SITUBONDO, RadarBanyuwangi.id – Sejumlah pengacara meluruk kantor PT Ganusa Prima Distribusi di Jalan Argopuro, Kecamatan Panji, Situbondo, Kamis malam (16/11).
Mereka menjemput paksa kliennya, Ani Kusdina 30, warga Trebungan, Kecamatan Mangaran, Banyuwangi, yang diduga disekap selama lima hari bersama tiga kawan-kawannya.
Penjemputan secara paksa dimulai sejak pukul 16. 00 hingga sekitar pukul 18.00. Saat itu, sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara pihak PT Ganusa dengan sejumlah pengacara.
Sebab pihak PT Ganusa tidak memperbolehkan kuasa hukum untuk masuk ke dalam kantornya.
“Kami sempat bentrok dengan Satpam yang menghalangi kami. Kami tidak diperbolehkan masuk oleh Satpam. Padahal kami ingin tahu keadaan klien kami,” kata Taufik SH, kuasa hukum Dina.
Kata dia, dugaan penyekapan tersebut terjadi sejak hari Senin lalu (13/11) hingga hari Kamis malam (16/11).
Alasannya, kliennya terkena audit oleh pihak PT Ganusa. Sehingga selama kurang lebih empat hari kliennya tidak diperbolehkan pulang.
“Begitu kami datang, kami langsung mendesak agar klien kami yang disekap harus pulang. Bahkan kami tidak mau pulang sebelum klien kami dilepaskan. Selain klien kami tiga orang yang ikut serta disekap juga sudah dikeluarkan,“ tegas Taufik.
Dia menjelaskan, kliennya disekap akibat dugaan penyelewengan uang sehingga mengakibatkan anak usaha salah satu anak perusahaan rokok ternama tersebut mengalami kerugian hingga Rp 600 juta lebih.
“Klien kami hanya seorang sales yang bekerja selama empat tahun. Tugasnya hanya mengantarkan kopi ke berbagai pelanggan. Adapun kerugian kantor terjadi di perjalanan, contoh, produk yang sudah tidak laku di pasaran dijual murah. Hal itulah yang dianggap merugikan,” katanya.
Apapun kasus yang menimpa kliennya, kata Taufik, sudah dilaporkan oleh bagian PT Ganusa ke Mapolres Situbondo.
Semisal kliennya benar-benar bersalah, maka harus bisa dibuktikan dengan cara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres.
“Yang boleh menahan hanya APH (Aparat Penegak Hukum), bukan PT Ganusa. Saya rasa, pantas PT Ganusa dinobatkan sebagai preman, yang suka main hakim sendiri,” ucap Taufiq.
Rian Agus Rahman, suami Dina, mengaku sudah terdzolimi oleh PT Ganusa. Istrinya tiba-tiba tidak diperbolehkan pulang tanpa memberi keterangan kepada pihak keluarga.
Bahkan, dampak dari penyekapan tersebut membuat anak Dina sakit karena takut ibunya celaka.
“Istri saya empat hari tidak pulang, anaknya tanya mamanya terus sampai demam,” Katanya.
Yang paling menyedihkan baginya, saat mengantarkan baju kepada istrinya merasa dipersulit oleh bagian satpam yang melakukan penjagaan maupun karyawan yang ada di dalam PT Ganusa.
“Saya hanya ingin mengantarkan baju istri saya masih dipersulit. Padahal saya sudah membawa anak saya agar ketemu dengan ibunya. Kok istri saya kayak ditahan saja,” imbuh Agus.
Perwakilan dari PT Ganusa, Doni, membantah kata-kata penyekapan yang disampaikan oleh sejumlah pengacara.
Sebab empat karyawan tersebut sudah menandatangani surat pernyataan sukarela untuk tinggal di perusahaan hingga hasil audit terselesaikan.
“Bukan disekap tapi masih diaudit, soalnya ada dugaan penyewengan uang perusahaan. Kalau sudah diaudit pasti boleh pulang. Tidak benar kalau disebut penyekapan,” kata Doni singkat. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin