SITUBONDO, RadarBanyuwangi.id - Abdul Jalil, mantan Kepala Desa (Kades) Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo, dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) di PN Situbondo, Senin (6/10).
Terdakwa pembalakan liar kayu sonokeling sebanyak 335 balok itu juga diwajibkan membayar uang denda Rp 500 juta, subsider lima bulan kurungan penjara.
Terdakwa lainnya, Hadi Cahyono Saputro, juga dituntut selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Khusus untuk terdakwa Yanto dituntut 1,5 tahun.
“Yanto hanya sebagai sopir truk, kalau Hadi Cahyono Saputro dan Abdul Jalil sama-sama dituntut 3,5 tahun penjara. Peran keduanya sama,” kata Kasat Intel Kejaksaan, Agus Budiyono.
Sekedar tahu, penangkapan Abdul Jalil dan kawan-kawan diawali saat petugas perhutani yang melakukan pengecekan hutan, tepatnya 27 Mei.
Saat itu, petugas perhutani melihat ada tiga pohon sonokeling yang sudah ditebang. Pohon dilindungi itu sudah dipotong-potong dengan ukuran kurang lebih satu meter.
Di lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah benda tajam berupa gergaji dan kapak dalam kondisi tertutup terpal.
Di hari tersebut, petugas juga melihat ada kendaraan sepeda motor yang masuk ke gudang milik mantan Kades Kayumas.
Oleh sebab itu, petugas perhutani langsung melakukan penyelidikan dan mengincar keluar masuknya kayu dari rumah mantan Kades.
Satu bulan kemudian, petugas perhutani berhasil mengamankan dua truk bermuatan kayu sonokeling.
Yang mengangkut saat itu adalah dua terdakwa Hadi dan Yanto. Begitu truk dicek ditemukan kayu sonokeling sebanyak 335 gelondong.
Kejadiannya tepat di Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa. Begitu diperiksa, Hadi mengakui jika kayu tersebut dibeli dari mantan Kades.
Bahkan Kades dianggap sebagai dalang untuk mengirim kayu tersebut ke luar Kabupaten Situbondo. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin