SITUBONDO, RadarBanyuwangi.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo melarang para wali murid untuk berhenti di pinggir jalan saat mengantar atau pun menjemput anaknya sekolah.
Sebab, tindakan tersebut membahayakan keselamatan jiwa karena rawan terjadi kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan, Rikhwan Sugihartono mengatakan, ada beberapa lembaga pendidikan yang menjadi perhatian Dinas Perhubungan Situbondo.
Sebab, sekolah tersebut berada di area jalan nasional. Kondisi jalan ramai dan aktivitas sekolah juga padat.
“Seperti di daerah Patokan dari arah barat sampai simpang Sarworini kita ketahui banyak sekolah di pinggir jalan. Di saat jam masuk sekolah pagi maupun pulang sekolah itu akan ramai dengan jemputan orang tua,” ujarnya, Jumat (27/10).
Rikhwan menyebutkan, meski jalan tersebut ramai, banyak kendaraan wali murid malah parkir di pinggi jalan. Kondisi tersebut selain menambah padatnya lalu lintas, juga berbahaya terhadap keselamatan jiwa.
“Yang dikhawatirkan terjadi kecelakaan. Tiba-tiba ada kendaraan melaju terus menghindar banting setir. Ini perlu diwaspadai bersama agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Rikwan menyampaikan, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah sekolah. Sehingga ada solusi yang bisa mengurai permasalahan tersebut.
“Kami sudah mengundang sejumlah kepala sekolah. Kami sampaikan bahwa harus ada alternatif untuk mengatasi wali murid saat mengantarkan atau menjemput anaknya pulang,” ucapnya.
Dikatakan, para wali murid diberi ruang untuk memasuki halaman sekolah. Sehingga anak tersebut tidak lagi hanya diantar di depan sekolah saja, melainkan diantar hingga ke depan kelas.
“Sejumlah kepala sekolah sudah kita undang. Harapannya kepala sekolah dapat menyampaikan kepada wali murid hasil rapat yang kita gelar hari Rabu (25/10) lalu,” tuturnya.
Baca Juga: Cuaca Berubah, Harga Cabai Jamu Masih Stabil dan Petani Masih Menggunakan Bahan Obat Tradisional
Rikhwan menambahkan, pemerintah akan segera memasang sejumlah rambu-rambu lalu lintas larangan parkir dan berhenti di pinggir jalan.
Bahkan, untuk menertibkan kasus tersebut, Pemkab turut melibatkan Polres Situbondo.
“Jadi nanti kalau ada yang melanggar itu yang menindak kepolisian. Kalau kami kan tidak memiliki wewenang,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin