SITUBONDO, RadarBanyuwangi.id – Kristin Halim sudah divonis dengan hukuman tiga tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis lalu (26/10/2023).
Namun, pelaku penipuan Rp7 miliar berkedok pembuatan izin usaha tambang itu masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim PN Situbondo.
Yason Silvanus kuasa hukum korban penipuan, Andre, menegaskan bahwa dirinya sudah menerima dengan putusan hakim. Meskipun putusan hakim lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya terdakwa diputus 3,3 tahun oleh majlis hakim, kalau dibandingkan tuntutan JPU tentu lebih rendah tiga bulan saja. Sebelumnya kan dituntut 3,6 bulan. Tapi tidak masalah, klien kami sudah menerima,” ungkap Yason, kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Jumat (27/10) lalu.
Bagi Yason, Tuntutan JPU sudah tergolong tinggi. Perkara putusan hakim lebih ringan, kemungkinan ada pertimbangan lain yang menyebabkan lebih rendah.
“Putusan hakim turun tiga bulan kemungkinan ada pertimbangan yang menganggap perilaku terdakwa bersikap sopan santun. Atau pertimbangan lainnya yang tidak saya ketahui,” kata Yason.
Sejauh ini, lanjut dia, putusan tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebab, pada saat putusan, pihak kuasa hukum dari terdakwa belum mengajukan penolakan maupun penerimaan atas hukuman yang diberikan majelis hakim.
“Kalau masih pikir-pikir berarti menunggu kesempatan selama tujuh hari, kalau sudah tujuh hari tidak ada konfirmasi banding atau tidak maka putusan inkrah,” tegas Yason.
Begitu kasus tersebut sudah inkrah, Yason hanya berharap agar polisi kembali melakukan tindak lanjut dari kasus tersebut. Yaitu mengejar tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Harapan kami polisi bisa melakukan langkah lanjutan untuk tindak pidana pencucian uangnya,” tutup Yason berharap. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin