Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tak Terima Motornya Didahului, Warga Situbondo Tusuk Dua Warga Jember

Humaidi. • Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:00 WIB
TERDUGA: Risyan, 38, warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Selasa lalu (24/10).
TERDUGA: Risyan, 38, warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Selasa lalu (24/10).

Jawa Pos Radar Situbondo – Risyan, 38, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Rabu (25/10).

Warga Desa Kotakan, Kecamatan/Kota Situbondo, itu terbukti melakukan penusukan terhadap dua warga Kecamatan Jelbuk, Jember, yang kebetulan melintas di Jalan Raya Desa Kotakan, Selasa lalu (24/10).

Korban penusukan itu adalah seorang ayah dan anaknya. Yakni, Hambali, 47, dan Muhammad Mahfid, 21.

Keduanya ditusuk pada saat melintas di jalan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, Risyan sedang mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian didahului oleh dua korban.

Mungkin karena tidak mau didahului, dua korban langsung tersebut lantas dipepet oleh Risyan dan diberhentikan di pinggir jalan.

Selanjutnya, Risyan mengeluarkan senjata tajam dan menusuk ayah dan anaknya itu.

Akibat tusukan pisau, dua korban mengalami luka robek di bagian lengan kanan dan jari tangannya akibat menangkis sabetan pisau. Sehingga dua korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Situbondo.

“Dua korban memang mengalami luka-luka, tapi syukur tidak sampai parah dan sudah bisa rawat jalan,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Risyan melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.

Bahkan sejumlah saksi ada yang mengatakan kalau Risyan oleng saat mengemudikan kendaraannya. “Perbuatannya itu diakui pelaku akibat pengaruh miras,” tegas Momon.

Dikatakan, perbuatan yang dilakukan Risyan diancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

“Risyan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” ujarnya.

Momon menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polres Situbondo, terlebih bagi pelaku yang dipengaruhi minuman keras. Apalagi Polres Situbondo memang  gencar memberantas peredaran miras.

"Kami imbau kepada masyarakat hindari minuman keras, karena dampak atau pengaruh minuman keras bisa membuat seseorang hilang kesadaran dan berbuat jahat," tutupnya. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#pinggir jalan #rsud #luka-luka #penusukan #polres situbondo