Jawa Pos Radar Situbondo – Hendri Susanto, 44, warga perumahan Bumi Ayu, Desa Talkandang, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, mendatangi Mapolres Situbondo untuk mengecek keberadaan mobil rental miliknya yang dilaporkan gegera adibawa kabur penyewa dua bulan lalu (19/9).
Hingga Selasa (10/10), mobil rental Toyota Avanza warna hitam tersebut menjadi barang bukti dan masih diamankan di Polres Situbondo.
Hendri menceritakan kasus dugaan pidana yang dialaminya berawal saat dirinya menyewakan mobil Avanza kepada Halili yang masih satu desa dengannya. Untuk perjanjiannya dibatasi empat hari dengan tujuan ke Kabupaten Bondowoso.
“Akad pertama mau sewa dan ingin dibawa ke Bondowoso. Begitu dicek melalui GPS memang benar ada di Bondowoso selama dua hari, keesokan harinya sudah pindah ke Jember. Saat di jember, mobil saya sudah tidak jalan selama empat hari,” kata Hendri.
Mengetahui mobil tidak bergerak, Hendri mencoba untuk memancing Halili dengan cara meminta mobil untuk dikembalikan dengan cara ditukar.
Sebab, mobil itu sudah saatnya diservis. Akhirnya, tawaran itu diterima dan Halili berjanji akan mengembalikan keesokan harinya.
“Saya sudah menunggu tetapi tidak datang-datang. Sudah tidak hadir dua hari kemudain baru datang tanpa mobil dan hanya menambah uang sewa,” tegas Hendri.
Karena mobil tersebut tidak dibawa, dia mulai curiga kalau mobil tersebut digadaikan oleh Halili. Begitu ditanyakan, ternyata benar.
Namun yang menggadaikan bukan Halili, tetapi orang kepercayaan Halili. Padahal, sebelum Halili membawa mobil itu, sudah dipertegas jangan sampai dioper kepada siapa pun.
“Saat Halili mau sewa saya sudah sampaikan jangan pinjamkan kepada orang lain. Tapi Halili malah meminjamkan kepada temannya, dan beralasan kalau temannya itu yang menggadaikan,” ucap Hendri.
Satu bulan setelah peminjaman, Hendri melacak mobilnya ke Kabupaten Jember. Ternyata mobil tersebut dipakai oleh seseorang yang mengaku anggota Tim Resmob Polres Jember. Begitu ditanyakan, kepemilikan mobil tersebut, anggota tersebut menegaskan pinjam kepada saudaranya.
“Kanit Reskrim Resmob Jember yang mengemudi mobil saya. Pas saya tanyakan KTA-nya juga ditunjukkan. Cuma saya tidak bisa mengambil mobil, karena anggota tersebut juga meminjam mobil kepada saudaranya,” ujar Hendri.
Kata Hendri, anggota tersebut enggan diajak ke Mapolsek terdekat untuk menyelesaikan persoalan rental mobil dengan cara kekeluargaan. Anggota tersebut malah meminta jangka waktu dua hari. Namun, hingga beberapa hari tidak ada kepastian.
“Saya sengaja tidak ambil mobil kerena menghormati dia sebagai anggota. Kenyataannya mobil tetap tidak dikembalikan,” ucap Hendri.
Akhirnya, dia melaporkan Halili orang yang meminjam mobil tersebut pertama kali. Dia juga sudah memberikan beberapa barang bukti, seperti percakapan di WhatsApp, video penyerahan mobil, dan banyak lagi bukti yang diserahkan kepada penyidik. Akhirnya mobil bisa diamankan berdasarkan GPS yang ada.
“Mobil saya sudah ditarik diamankan sebagai barang bukti oleh polisi. Cuma siapa pelaku dan kasusnya sampai dimana belum ada kejelasan dari polisi,” tegasnya.
Dia mengatakan, sudah mencoba untuk meminjam pakai mobil tersebut, namun tidak diperbolehkan oleh penyidik dengan alasan menunggu persetujuan dari Kasatatreskrim Polres Situbondo. Sehingga dia bingung dengan kelanjutan laporannya.
“Saya tidak tahu, ini ada yang mau dijadikan tersangka atau sudah selesai persoalannya? Harapan saya, pelaku yang terlibat dalam penggadaian mobil rental ini harus diungkap,” tutup Hendri. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin