Jawa Pos Radar Situbondo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo melarang partai politik memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas milik pemerintah daerah.
Sebab, lokasi tersebut masuk dalam area yang bebas dari kegiatan kampanye partai politik pada Pemilu 2024 mendatang.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia di KPU Situbondo, Imam Nawawi menjelaskan, ada beberapa tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye.
Seperti alun-alun, rumah sakit dan tempat ibadah. Aturan tersebut tertuang di dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
“Fasilitas umum milik pemkab dan tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk penempatan APK,” ujarnya, Selasa (10/10).
Imam menjelaskan, PKPU Tahun 2023 mengatur tentang kampanye dan metode kampanye, serta larangan-larangan kampanye. Kemudian, mengenai siapa saja orang yang tidak boleh ikut kampanye.
“Terkait aturan yang ditentukan dalam PKPU ini akan kami sosialisasikan dari tingkat kabupaten, Kecamatan hingga desa melalui petugas PPK,” ucapnya.
Dijelaskan, KPU juga akan mensosialisasikan titik lokasi penempatan APK yang diizinkan. Mulai dari tingkat desa, Kecamatan hingga kabupaten menjelang masa kampanye.
“Besok (hari ini) kami mulai rapat koordinasi dan sosialisasi bersama dengan panitia pemilihan kecamatan atau PPK mengenai titik lokasi alat peraga kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Imam mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta serta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Ini dilakukan dalam rangka untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 Thaun 2023 tentang Kampanye.
"Penentuan titik lokasi alat peraga kampanye atau APK kami persiapkan karena sebentar lagi sudah menghadapi kampanye, yakni pada tanggal 28 November 2023," pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin