Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi Akhirnya Tahan Tersangka Arisan Bodong di Besuki, Kerugian Anggota Mencapai Miliaran

Humaidi. • Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:00 WIB
DIAPIT POLISI: Baqiatus Soliha (dua dari kiri) warga Kecamatan Besuki, Situbondo, dimasukkan ke ruang tahanan Polres Situbondo, Selasa (9/10).
DIAPIT POLISI: Baqiatus Soliha (dua dari kiri) warga Kecamatan Besuki, Situbondo, dimasukkan ke ruang tahanan Polres Situbondo, Selasa (9/10).

JAWA POS RADAR SITUBONDO – Polres Situbondo mengambil langkah tegas terhadap Baqiatus Soliha, warga Kecamatan Besuki, Situbondo, yang menjadi pelaku arisan bodong dengan total kerugian anggotanya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dia dijebloskan ke sel tahanan usai memenuhi panggilan penyidik, Senin (9/10). 

Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno menegaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sudah melaporkan tersangka, enam bulan yang lalu. Baqiatus terancam hukuman empat tahun kurungan penjara.

“Yang melaporkan dugaan arisan bodong ini orang Besuki, Ovi Mia Rika. Dari hasil laporan itu, penyidik Satreksrim melakukan beberapa upaya memanggil terhadap sejumlah saksi. Dari keterangan beberapa saksi dilakukan gelar dan penetapan tersangka,” kata Sutrisno.

Selang berapa Minggu dari penetapan tersangka, pihaknya memanggil Baqiatus untuk dimintai keterangan. Karena sudah cukup bukti dan melebihi dari dua alat bukti sehingga dilakukan penahanan.

“Tersangka Baiq sudah datang sejak Minggu malam (8/10). Hasil pemeriksaan dipandang cukup bukti, sehingga ditahan,” ungkap Sutrisno.

Dia juga menjelaskan sekilas dari modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Yaitu menawarkan arisan kepada sejumlah korban. Sedangkan uang yang disetorkan oleh kelompok arisan dipakai sendiri.

“Uang dari arisan itu digunakan untuk dirinya sendiri. Sehingga tersangka diduga menggelapkan uang dan diancam pasal 378 dan 372 Subsider dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Sutrisno. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#ditahan #arisan bodong #besuki #tersangka #penjara #polres situbondo