Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terdakwa Penipuan Rp 7 M Menangis di Depan Hakim PN Situbondo, Minta Maaf Kepada Korban Penggelapan

Humaidi. • Minggu, 8 Oktober 2023 | 20:00 WIB
PASUTRI: Terdakwa Kristin Halim dan Tersangka  Krisliawan mengikuti sidang lanjutan di pengadilan negeri (PN) Situbondo, Rabu malam (4/10).
PASUTRI: Terdakwa Kristin Halim dan Tersangka Krisliawan mengikuti sidang lanjutan di pengadilan negeri (PN) Situbondo, Rabu malam (4/10).

JAWA POS RADAR SITUBONDO - Sidang dugaan penipuan/dan atau penggelapan Rp 7 miliar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, berakhir Rabu malam (4/10).

Sebelum hakim PN Situbondo menutup sidang, terdakwa Kristin Halim meminta maaf kepada korban sambil menangis.

Kristin Halim mengakui memang pernah meminta kepada korban, Andre agar menyiapkan uang Rp 10 miliar untuk mendirikan usaha pertambangan. Estimasi biaya itu terhitung mulai mengurus izin hingga membentuk PT.

“Angka ini saya ketahui dari hitungan saya. Khusus untuk perizinan kurang lebih Rp 100 juta. Namun saya kan harus menggunakan calo. Nama calo saya adalah Pak Dahlan, dia meninggal tahun 2021, orang Surabaya, akibat Covid-19,” ungkap terdakwa Kristin.

Selama pengurusan izin hingga usaha pertambangan dijalankan, Kristin mengakui memang tidak pernah memberi tahu tentang sosok Dahlan kepada korban.

Sebab, Dahlan tidak mau bertemu dengan korban dengan alasan apa pun.

“Dahlan yang tidak mau ketemu, sudah saya jelaskan tetapi tidak pernah mau ketemuan dengan korban,” tegas Kristin.

Berikutnya, dia sudah sulit untuk berkomentar menjawab pertanyaan hakim ketua. Kristin hanya meminta maaf kepada keluarga besar korban yang ada di Situbondo. Bahkan dia menyesali perbuatannya di depan majelis Hakim.

“Saya menyampaikan mohon maaf kepada keluarga besar korban. Saya sudah menyesal atas kejadian ini, saya sudah merasa bersalah,” Tutup Kristin sambil menangis.

Sementara itu, tersangka Kristiawan yang merupakan suami Kristin, mengatakan tidak tahu banyak mengenai keuangan yang sudah ditransfer ke PT. Prima Nusantara.

Meskipun dia sebagai direktur, namun setiap keuangan yang masuk dikelola istrinya, Kristin Halim.

“Saya direktur, tapi saat terjadi pembayaran antara korban dan istri saya, saya tidak tahu, karena saat itu saya sibuk mengurusi ayah saya yang lagi sakit. Jadi, semua yang mengurus tentang perizinan adalah istri,” tegas Krisliawan dari tahanan sel Polres.

Krisliawan menegaskan, dirinya sempat mengelola pertambangan di Mojokerto sehingga mendapatkan penghasilan hingga belasan miliar. Tetapi, dia tidak mengetahui uang tersebut dibuat apa saja.

“Keuntungan dari pertambangan di Mojokerto berdasarkan hitungan estimasi sekitar Rp 15 miliar, sekitar sepuluh tahun mengelola pertambangan,” kata Krisliawan.

Disebutkan, kantor PT yang dikelola Krisliawan sudah gulung tikar. Sedangkan bangunan yang dijadikan kantor tersebut didapatkan dari hasil menyewa kepada ayahnya.

“Bangunannya juga bukan milik saya, bangunan itu milik orang tua saya. Jadi saya bayar kepada orang tua saya,” pungkas Krisliaswan. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#Penggelapan #minta maaf #pertambangan #pn situbondo #halim #Kristin #Rp 7 Miliar #Penipuan #korban #izin