RADAR SITUBONDO – Waktu pelaksanaan tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) telah berakhir, Selasa (3/10) lalu.
Ada 15 partai yang menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg). Sedangkan satu partai tidak menyerahkan dokumen tersebut hingga batas akhir masa pencermatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, Marwoto mengatakan, di Kabupaten Situbondo ada 16 partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu). Sebanyak 15 parpol melakukan perbaikan dokumen bacaleg.
“Hanya satu partai yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan, yaitu Partai Ummat. Sedangkan partai yang lain sudah menyerahkan kemarin (Selasa),” ujarnya, Rabu (4/10).
Marwoto mengatakan, meski Partai Ummat tidak menyerahkan dokumen tersebut, namun partai tersebut masih tetap menjadi peserta pemilu. Sedangkan untuk ditetapkan sebagai calon tetap, KPU mengacu kepada dokumen DCS.
“Ketika tidak melakukan perubahan dokumen bacaleg, maka untuk menetapkan sebagai DCT kami otomatis menggunakan dokumen DCS,” jelasnya.
Selain itu, Marwoto mengatakan, tahapan pemilu berikutnya adalah pencermatan DCT. Proses tersebut mulai dikerjakan setelah KPU menerima dokumen DCS dari parpol.
“Mulai hari ini (kemarin) kami sudah mulai fokus melakukan pencermatan dokumen bacaleg,’’ ucapnya.
Kata Marwoto, KPU hanya memiliki waktu sebentar untuk mencermati dokumen masing-masing bacaleg. Setelah itu, nama-nama para bacaleg akan diumumkan dan ditetapkan sebagai DCT.
“Kita mulai proses pencermatan DCT sejak tanggal 3 Oktober hingga tanggal 3 November. Lalu, keesokan harinya, tanggal 4 November penetapan calon anggota legislatif,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin