Jawa Pos Radar Situbondo - Krisliawan, tersangka dugaan penggelapan uang Rp 7 Miliar, memenuhi panggilan penyidik Polres Situbondo, Jumat (29/9).
Suami terdakwa Kristin Halim dalam kasus serupa itu mendatangi Mapolres Situbondo didampingi kuasa hukumnya, Jayadi, SH, dan Ali Musthofa.
Pantauan koran ini, saat menuju ruang penyidik Satreskrim Krisliawan nampak membawa setumpuk kertas yang diduga berisi berkas-berkas penting.
Dia memasuki ruang penyidik sekitar pukul 14.00. Hingga pukul 17.00, warga Surabaya itu belum juga keluar dari ruang penyidik.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, kedatangan Krisliawan untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Krisliawan, Ali Musthofa mengatakan, dirinya belum bisa memberikan komentar banyak tentang kasus kliennya.
Sebab, dia baru mendapatkan surat kuasa dari Krisliawan satu hari sebelum mendampingi kehadiran kliennya ke Mapolres.
“Kami baru mendapatkan kuasa, kita akan dalami dulu kasus klien kami,” kata Ali Singkat. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin