RADAR SITUBONDO – FIF Group Cabang Situbondo membantah telah melakukan perampasan sepeda motor Scopy milik Fenti Wulandari.
Langkah mengeksekusi sepeda motor tersebut diambil karena BPKB milik warga Dusun Pasar Nangka, Desa/Kecamatan Jangkar itu berada di kantor FIF menjadi jaminan kredit tapi kemudian macet.
Recovery Section Head (RSH) FIF Group Cabang Situbondo Muhammad Purwanto mengatakan, beredarnya pemberitaan perampasan sepeda motor dengan sebutan perampok jalanan (debt collector) sangat tidak benar.
“Bohong lah kalau Fenti memiliki BPKB. Faktanya, BPKB milik Fenti masih berada di kantor kami (FIF). BPKB nya juga belum bisa diambil karena kredit macet,” ungkap Purwanto.
Disebutkan, FIF tidak mengetahui sepeda motor tersebut dibeli dari dealer mana. Yang jelas, BPKB milik Fenti sudah dijadikan jaminan oleh Samsiadi, saudara Fenti.
Pinjaman ke kantor FIF Rp 12 juta. Untuk masa pelunasannya 15 kali setoran. Sedangkan hutang tersebut masih terbayar tujuh kali angsuran.
“Seharusnya masa pelunasannya satu tahun yang lalu (9/22). Namun, hingga saat ini (22/9/23) tinggal delapan kali setoran masih nunggak,” ujar Purwanto.
Yang menjadi persoalan, peminjam BPKB tersebut kini menjalani masa tahanan di wilayah hukum Situbondo.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, istri dari Samsiadi kini telah meninggal dunia. Akhirnya Fenti bingung untuk meminta ganti rugi kepada siapa.
“Kami terima informasi bahwa Samsiadi ditahan dan istrinya meninggal. Kami baru tahu jika istri Samsiadi meninggal setelah melakukan eksekusi sepeda motor,” kata Purwanto.
Purwanto menegaskan, eksekusi yang dilakukan petugas FIF juga tidak melakukan kekerasan sedikit pun. Pihaknya murni membawa Fenti dan suaminya ke kantor FIF Situbondo untuk diberi penjelasan.
“Saat tiba di sini (kantor FIF) kami sudah bilang baik-baik pada Fenti, kondisi sepeda motornya diletakkan dengan baik. Saat sepeda motor dieksekusi, kami juga menyediakan kendaraan untuk mengantarkan Fenti. Cuman Fenti menolak,” katanya.
Kuasa hukum FIF Situbondo, Hendriyansyah, sangat menyayangkan laporan Fenti ke Mapolres Situbondo. Apalagi sampai terbit pemberitaan perampasan secara paksa di sejumlah media.
“Beritanya itu jelas tidak benar. Alur cerita yang sebenarnya, BPKB milik Fenti dijaminkan ke FIF. Artinya FIF sudah memiliki dasar untuk melakukan eksekusi,” ucap Hendri.
Selanjutnya, dia bakal melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik terhadap Fenti dan kuasa hukumnya. Langkah itu akan diambil ketika Fenti tidak segera melakukan klarifikasi.
“Kami akan melaporkan Fenti juga. Dasarnya sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap perusahaan,” tutup Hendri.
Sekedar diketahui, Fenti Wulandari warga Dusun Pasar Nangka, Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo, ditemani dua penasehat hukum mendatangi Mapolres Situbondo, pekan lalu (19/9). Sebab, sepeda miliknya dirampas debt colecctor. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin