RADAR SITUBONDO – Polres Situbondo terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana tambahan penghasilan (tamsil) guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di SMKN 2 Situbondo.
Saat ini penyidik sedang berusaha untuk mengumpulkan sejumlah dokumen yang bisa menjadi petunjuk untuk mengungkap tindakan pidana tersebut.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan, setelah menerima laporan dari Supriyono, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah.
Di antaranya memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. “Beberapa hari lalu kami sudah panggil Supriyono (pelapor), kami sudah tanyakan beberapa pertanyaan. Ya terkait dugaan pungli itu,” kata Momon.
Dia menerangkan, sebagai langkah awal dari proses penyelidikan, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga, penyidik nanti bisa memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
“Sementara ini, upaya kami masih mengumpulkan bukti-bukti dulu. Kalau sudah ditemukan sejumlah bukti pasti dilakukan upaya selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” katanya.
Kata dia, untuk melengkapi bukti dugaan pungli, penyidik harus memanggil pihak terkait yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut. Baik dari pihak GTT/ PTT hingga kepala sekolah di SMKN 2 Situbondo.
“Kami pasti melakukan pemanggilan, terhadap para pihak terkait. Nanti ya kami panggil GTT/PTT. Kalau kepala sekolah kalau dibutuhkan ya pasti kami panggil juga,” tegas Momon.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Supriyono Law Office (SPW), Supriyono SH, Mhum, melaporkan SMKN 2 Situbondo, ke Mapolres Situbondo, Senin lalu (11/9).
Sebab di sekolah tersebut diduga terjadi pungli terhadap dana tamsil yang diterima guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Jika ditotal nilanya mencapai ratusan juta rupiah. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin