RADAR SITUBONDO – Fenti Wulandari, warga Dusun Pasar Nangka, Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo, ditemani dua penasehat hukumnya mendatangi Mapolres Situbondo, Selasa lalu (19/9).
Sebab, sehari sebelumnya sekitar pukul 17.00, sepeda motor miliknya dirampas debt colector. Padahal sudah memiliki surat-surat lengkap.
Fathol Bari SH, kuasa hukum Fenti mengatakan, pengambilan sepeda motor tersebut dilakukan tiga orang dengan badan kekar di Jalan Raya Pasar Panji Situbondo.
Saat itu, kliennya dipepet pada saat mengendarai sepeda motor.
“Perampok jalanan (debt collector) ini sudah mengambil hak klien saya dengan paksa. Untung klien saya tidak sampai jatuh, kalau ada apa-apa mereka tidak mungkin tanggung jawab,” ujar Fathor.
Kata dia, sepeda motor Scoopy yang diambil paksa itu langsung dibawa ke Kantor FIF yang berada di utara jalan Wijaya Kusuma.
“Saat di kantor FIF klien saya hendak mengambil gambar pelaku. Begitu dapat gambar dan video, malah dibentak agar dihapus,” kata Fathor.
Kata dia, kliennya sudah memiliki surat lengkap, di antaranya STNK. Untuk BPKB juga ada, hanya saja BPKB sudah digadaikan dan itu sah.
“Kok bisa sepeda lengkap dirampas. Memang BPKB digadaikan. Tapi kok bisa debt collector yang melakukan perampasan,” imbuh Fathor.
Oleh sebab itu, dia menempuh jalur hukum agar tiga orang tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab debt collector tersebut sudah membuat sejumlah orang resah.
“Debt collector itu harus benar-benar diproses. Sudah banyak kasus debt collector yang merampas sepada di jalan,” tutup Fathor.
Kasihumas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno membenarakan adanya laporan tersebut. Selanjutnya tinggal memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Memang sudah ada laporan debt collector, ya habis menerima laporan akan kami panggil terlapornya,” pungkas Sutrisno. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin