Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Buntut Dugaan Pungli Dana Tamsil, Kepala SMKN 1 dan 2 Situbondo Didesak untuk Dinonaktifkan

Humaidi. • Minggu, 17 September 2023 | 18:00 WIB
Pengacara H. Recky Rekardo
Pengacara H. Recky Rekardo

RADAR SITUBONDO – Salah satu pengacara, H. Recky Rekardo mengaku resah dengan berita dugaan pungutan liar (pungli) dana tambahan penghasilan (tamsil) guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di SMKN 1 dan SMKN 2 Situbondo.

Sebab itulah, dia mendesak agar dua kepala sekolah di dua lembaga pendidikan tersebut dinonaktifkan.

Recky menegaskan, ada dua kepsek yang harus diberikan tindakan tegas oleh pihak terkait di tingkat pemerintahan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Situbondo.

“Saya mendesak agar dua Kepsek SMKN 1 dan SMKN 2 Situbondo dinonaktifkan sebelum bersih dari dugaan pungli tamsil GTT/PTT. Saya dengar uang yang dipungli bernilai ratusan juta,” ungkap pengacara yang akrab dipanggi Bang Recky itu.

Kata dia, langkah menonaktifan dua kepsek tersebut dipandang sudah memenuhi unsur.

Landasan hukumnya dua Kepsek ini sudah diduga melanggar, sebagaimana yang tertera dalam peraturan pemerintah (PP) Pegawai Negeri Sipil nomor 30 tahun 85, tentang perbuatan tercela.

“Ini sudah masuk perbuatan tercela. Kan sudah ada pengaduan ke Mapolres. Yang menerbitkan berita  dugaan pungli bukan hanya satu dua media saja. Mustahil dong media asal nulis tanpa ada perimbangan. Berita itu berdasarkan konfirmasi dan ada data yang akurat,” ujar bang Recky.

Disebutkan, untuk menonaktifkan dua Kepsek itu tidak harus melakukan pembuktian terlebih dahulu. “Pihak terkait seperti pengawas pendidikan sebagai penyidik internal harus bergerak dan memanggil para terduga, jangan diam aja, masak tidak mendengar kabar, atau pura-pura tidak dengar, atau memang sudah dilindungi?,” ucapnya.

Jika dibiarkan berlarut-larut, kata Recky, akan membuat kegaduhan. Terbukti ada informasi terpercaya yang didengarnya bahwa kepsek SMKN 1 yang meminta GTT/PTT untuk tidak membocorkan pengembalian uang Rp 900 ribu pada siapa pun.

“Kan ada itu, kepala sekolah yang ngancam-ngancam tidak karuan. Kasihan lah GTT/PTT,” ujarnya.

Dia mengaku mengikuti perkembangan dari pemberitaan yang beredar. Tapi dia tidak pernah melihat ada kepsek yang ingin terbuka dan melakukan press release kepada publik bahwa dugaan tersebut tidak benar. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#ptt #pungli #smkn 2 #situbondo #gtt #tamsil #pengacara #SMKN 1