RADAR SITUBONDO – Sidang lanjutan dugaan penipuan dan atau penggelapan Rp 7 miliar kembali digelar di PN Situbondo, Kamis (14/9).
Dari lima saksi yang dimintai keterangan, ada fakta baru jumlah kerugian yang dialami Candra Hari sebagai saksi sekaligus ayah mertua korban penipuan, Andre.
Uang Rp7 miliar yang dikirim ke Kristin murni untuk kepentingan membuat tiga perizinan usaha tambang. Dana tersebut dikirim bertahap dari rekening korban kepada terdakwa.
“Saya mengeluarkan uang Rp 7 miliar murni untuk biaya perizinan saja,” ungkap Andre di hadapan majelis hakim.
Kata Andre, uang Rp 7 miliar itu ditransfer setiap kali Kristin meminta uang untuk kepentingan tambang. Semisal, terdakwa butuh dana untuk mengurus izin.
“Setiap Kristin minta uang pasti mengatasnamakan pengurusan izin. Kurang ini, kurang itu, semuanya atas nama mengurus izin. Uang Rp 7 miliar saya transfer (bertahap) ke rekening Kristin semua,” imbuh Andre.
Begitu perizinan sudah keluar sekitar tahun 2018, terdakwa ternyata masih meminta kiriman uang. Alasannya untuk operasional perusahaan, kurang-lebih Rp 300 juta.
Ditambah lagi kerugian untuk penggunaan alat berat yang diharuskan menyewa kepada terdakwa.
“Biaya sewa alat berat saja Rp 50 juta, itu pun harus sewa kepada Kristin. Padahal kalau sewa sama yang lain hanya sekitar Rp 10 juta,” ujar Andre.
Keadaan semua itu baru terbongkar setelah Andre mencurigai terdakwa Kristin yang dinilai tidak pernah transparan masalah pembuatan izin.
Akhirnya dia mendatangi bagian SDM dan menanyakan biaya pembuatan izin pertambangan.
“Saat saya tanya kepada bagian SDM, untuk buat izin tambang hanya butuh uang sekitar Rp 400 juta sudah jadi. Ini kok sampai Rp 7 miliar. Namun, setelah saya tanya prihal (biaya izin) itu, tidak pernah dijawab oleh Kristin. Bukan hanya tanya satu kali, tapi sering,” katanya.
Ada pula uang Rp 100 juta yang diminta terdakwa Kristin dengan dalih uang untuk membayar denda karena Andre ingin menutup tambang sementara. Ini setelah kerugian usaha tambangnya cukup besar.
“Saat itu saya bilang sama Kristin agar tambang ditutup dulu dan dilakukan evaluasi. Saya diminta lagi uang denda Rp 500 juta, tapi saya hanya bayar Rp 100 juta,” tegas Andre.
Yason Silfanus, kuasa hukum Andre, mengatakan setelah mendengarkan keterangan saksi, dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa semakin terungkap.
Bahkan, selain kerugain yang dialami Andre, masih ada pihak saksi yang ikut dirugikan yaitu Candra Hari sebagi saksi sekaligus ayah mertua korban penipuan, Andre.
“Candra Hari membeli tanah dan juga sewa tanah gara-gara diminta oleh Kristin. Untuk kerugiannya belum bisa kami sampaikan sekarang, kami mau menghitung dulu,” jelas Yason.
Kata dia pemeriksaan saksi korban sudah dilakukan. Berikutnya tinggal mendengarkan keterangan saksi bank yang akan membeberkan bukti rekening koran, dan saksi dari SDM untuk memberikan ketarangan mengenai perizinan.
Terakhir akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dan saksi ahli pidana. “Sidang berikutnya dilakukan hari Kamis mendatang,” tutup Yason. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin