RADAR SITUBONDO – Proses terhadap lima nakhoda perahu yang diamankan ke Mapolres Situbondo, Rabu lalu (7/9), sudah memasuki tahap penyidikan.
Selasa (12/9) lima orang asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, menghadiri panggilan polisi untuk difoto data indek di ruangan Identifikasi Mapolres Situbondo.
Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Hasanuddin mengatakan, proses hukum terhadap lima nakhoda yang diduga melanggar kawasan tangkap, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Ini setelah sehari sebelumnya dilakukan gelar perkara. Jika memang nanti apa yang dilakukan mereka memenuhi unsur pidana, maka akan ada penetapan tersangka.
“Saat kami di lapangan melakukan proses lidik (penyelidikan), kalau memang ditemukan peristiwa pidana baru naik ke sidik (penyidikan). Kebetulan hari ini (kemarin) sudah naik sidik. Setelah sidik, minimal kami menemukan dua alat bukti, baru dilakukan penetapan tersangka,” tegas Hasanuddin.
Dia mengaku tidak akan tanggung-tanggung dalam memberikan tindakan terhadap lima nakhoda tersebut.
Semisal terbukti pasti dilakukan penahanan, sehingga nelayan lain tidak mencoba-coba untuk melanggar zona tangkap ikan.
“Kalau tidak ditertibkan kasihan dengan nelayan lokal. Mata pencahariannya bisa terganggu dan tidak dapat ikan saat melaut,” tutup Hasanuddin.
Ditanya dua nakhoda yang berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan satu pekan lalu, dia mengaku belum bisa menangkap.
Namun penyidik sudah meminta keterangan kepada lima nakhoda yang sudah berhasil ditangkap.
“Dua nakhoda yang sempat lari tidak bisa dikejar. Saat memeriksa lima nakhoda ya sudah kami tanyakan cuma belum dapat identisnya,” tutup Hasanudin. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin