Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ada Dugaan Lakukan Pungli Dana Tamsil PTT dan GTT, SMKN 2 Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Humaidi. • Selasa, 12 September 2023 | 23:30 WIB
TEMPUH JALUR HUKUM: Supriyono melaporkan SMKN 2 Situbondo ke Mapolres Situbondo, Senin (11/9).
TEMPUH JALUR HUKUM: Supriyono melaporkan SMKN 2 Situbondo ke Mapolres Situbondo, Senin (11/9).

RADAR SITUBONDO – Direktur Supriyono Law Office (SLO), Supriyono SH, Mhum, menepati janjinya untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dana tambahan penghasilan (tamsil) terhadap guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) kepada aparat penegak hukum (APH).

Yang menarik, lembaga pendidikan yang dilaporkan ternyata adalah SMKN 2 Situbondo.

Supriyono mendatangi Mapolres Situbondo sekitar pukul 09.00. Dia mengaku sengaja melaporkan SMKN 2 Situbondo karena dari data yang diterimanya, di lembaga tersebut diduga sudah terjadi pungli terhadap dana tamsil GTT maupun PTT.

“Uang tamsil yang diduga digelapkan itu kalau ditotal kisaran ratusan juta,” terangnya, Senin (11/9).

Supriyono menerangkan, para GTT dan PTT di SMKN 2 Situbondo menerima dana tamsil setiap bulannya. Namun sayang, itu hanya numpang lewat.

Begitu dana tersebut ditransfer ke rekeningnya masing-masing, maka akan ada pihak yang menagih untuk dikembalikan.

“Nah, siapa yang menagih? Kemana uang tersebut mengalir? Biar penyidik yang mengungkap,” kata Supriyono.

Menurutnya, GTT dan PTT di SMKN 2 Situbondo yang mengalami kerugian dalam pungli dana tamsil jumlahnya cukup banyak. Diperkirakan lebih dari 20 orang.

“Tinggal hitung saja. Kalau misalnya Rp 1 juta perbulan, kemudian dikalikan 20 orang dan dikalikan dua tahun. Kan sudah ratusan juta uang yang terkumpul dari dugaan pungli Tamsil GTT dan PTT di SMKN 2 Situbondo,” ujarnya.

Dia menegaskan, dalam berkas yang sudah diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Supriyono tidak melaporkan perorangan.

Sebab, pihak yang boleh menyebutkan siapa saja orang-orang yang terlibat dalam pungli tersebut merupakan urusan penyidik Satreskrim Polres.

“Yang dilaporkan bukan atas nama pribadi, tetapi langsung atas nama lembaga. Dalam surat yang kami bawa ini tidak menyebutkan orang-perorang. Kalau menyebutkan siapa saja yang dipungli dan siapa yang memungli, urusannya penyidik,” tegas Supriyono.

Kepala SMKN 2 Situbondo Muhammad Muzammil belum bisa memberikan keterangan saat ditanyakan Jawa Pos Radar Situbondo. Dia mengaku baru mengetahui jika lembaganya dilaporkan ke Mapolres Situbondo.

“Secara pribadi saya baru tahu adanya kasus seperti itu (pungli terhadap PTT-GTT). Saya tidak bisa mengatakan laporan itu benar atau tidak. Mungkin di satu sisi ada data yang mungkin ditemukan data pungli, tapi kalau di lembaga ini masih steril kok,” kata Muzammil, yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS tersebut. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#pungli #pegawai tidak tetap #smkn 2 #dana #guru tidak tetap #tamsil #polres situbondo