RADAR SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan barang bukti (BB), Kamis (7/9).
Barang-barang dari aksi kejahatan tersebut merupakan hasil sitaan dari 43 perkara biasa dan sembilan perkara tindak pidana ringan.
Semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Di antaranya sabu-sabu sebanyak 23,10 gram dan 5.370 butir obat keras daftar G.
Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, pemusnahan BB dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: Print-267/M.5.40/Kpa5/09/2023 tanggal 04 September 2023.
"Tentunya BB yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah inkracht periode bulan Maret 2023 hingga awal September 2023," Ujarnya.
Kata Ginanjar, pemusnahan barang bukti berasal dari 43 perkara biasa dan sembilan perkara tindak pidana ringan yang merupakan perkara selama Maret-September 2023.
"Perkara didominasi tindak pidana biasa sebanyak 43 perkara. Sedangkan perkara tindak pidana ringan sebanyak sembilan perkara," ujar Ginanjar.
Pemusnahan tersebut tediri dari sabu-sabu sebanyak 23,10 gram dan 5.370 butir obat keras daftar G, sekaligus alat hisap sabu dan timbangan elektrik.
Selain itu ada ponsel, miras, sajam, alat perjudian, ATM, pakaian, kunci T, buku rekening dan lain-lain.
"BB yang dimusnahkan saat ini (kemarin) terdiri dari perkara narkotika jenis sabu-sabu tujuh perkara, tindak pidana kesehatan tiga perkara, perjudian 13 perkara, ilegal logging tiga perkara, dan pencurian lima perkara," tegas Ginajar.
Kata dia, pemusnahan tersebut sengaja dilakukan dengan cara dibakar, digergaji, dan dipalu agar BB tersebut tidak bisa terpakai dan disalahgunakan.
“Khusus sabu-sabu diblender, dan miras dituangkan ke tanah,” tutup Ginanjar. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin