RADAR SITUBONDO – Sukarlin, warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, resmi menjadi tahanan Polres Situbondo, Kamis (31/8).
Ibu anak satu itu, diduga kuat sudah melakukan tindakan Fidusia. Sehingga membuat pihak FIF GROUP Cabang Situbondo mengalami kerugian puluhan juta.
Saiful Anam, Kepala Remedial FIF Cabang Situbondo mengatakan, bahwa Sukarlin dilaporkan ke Mapolres Situbondo akibat memindahtangankan kendaraan sepeda motor Vario 150 yang masih dalam keadaan kredit di FIF dengan alasan tidak bisa membayar uang kredit.
"Sukarlin beralasan pengambilan sepeda motor hanya mengatasnamakan dirinya. Makanya dia tidak mau melanjutkan pembayaran," ungkap pria yang kerap dipanggil mas Anam.
Dia mengaku sudah memberi toleransi kepada Sukarlin agar melunasi hutangnya. Namun, pelaku tetap tidak bisa membayar sehingga Pihaknya menempuh jalur hukum.
"Sebenarnya tidak ada keinginan untuk memprosesnya, tapi ini sebagai peringatan bagi yang lain juga,” tegas Mas Anam.
Kata Anam, orang yang sudah membawa kabur sepeda motor kredit itu adalah teman dari suami Sukarlin. Setelah dilakukan bebetapa kali pembayaran ZD sudah membawa kabur sepeda motor tanpa melunasi hutangnya ke FIF.
"ZD, sudah tidak diketahui keberadaannya. Itu urusan suami Sukarlin untuk mencari keberadaannya. Soalnya mereka sudah saling kenal," jelas Anam.
Dia mengaku, sempat bertemu dengan pembawa kabur sepeda motor, ZD. Bahkan ZD menantang untuk dilaporkan. ZD juga mengaku sudah menjual sepeda motornya kepada orang lain.
“Saya sudah bilang, agar sepeda motornya segera dikembalikan dengan cara baik-baik. Tapi ZD meminta untuk dilaporkan saja. Malah bilang kalau sepedanya sudah dijual lagi,” ucap Anam.
Sementara itu Kepala Cabang FIF M.Fuad Arief Ardiansyah berharap untuk semua nasabah maupun non nasabah FIF yang ingin mengambil kredit di FIF jangan membuat gampang pelaku kejahatan. Artinya jangan sampai mau mengambil sepeda motor orang lain dengan mancatut namanya.
“Kalau sudah tidak bayar, yang bakal di proses adalah orang yang mengambil atas namanya. Pelaku yang membawa kabur tentu menjadi urusan korban,” harap Fuad Arief.
Dia menegaskan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginakan seperti tindak pidana menjual atau menggadaikan kendaraan yang masih belum terselesaikan pembayarannya.
“Jangan pernah mau dibujuk rayu oleh mafia kredit motor. Baik dipinjam atas nama, apalagi mendapatakan imbalan. Kan itu masuk dalam tidak pidana pasal 372. Resikonya atas nama bukan orang lain,” tutupnnya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menegaskan, Sukarlin diamankan atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pemberi fidusia.
Yaitu mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Itupun dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP Sub 23 ayat (2) jo pasal 36 Undang -undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Sukarlin diancam hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (hum)
Editor : Ali Sodiqin