RADAR SITUBONDO – Sukarlin, warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, resmi menjadi tahanan Polres Situbondo, Kamis (31/8).
Nenek 59 tahun itu diduga kuat sudah melakukan tindakan Fidusia. Sehingga, membuat FIF Group Cabang Situbondo mengalami kerugian puluhan juta.
Kepala Remedial FIF Cabang Situbondo Saiful Anam mengatakan, Sukarlin sudah dilaporkan tiga tahun yang lalu. Tepatnya pada tahun 2021. Alasannya, dia tidak bisa membayar uang kredit kepada FIF.
“Sukarlin hanya bayar kredit sepeda sekitar enam kali. Total uang yang masuk mulai uang muka hingga kredit sebesar Rp 8 juta lebih. Sedangkan pembelian sepeda motornya yang diambil atas namanya Rp 24 juta,” ungkap pria yang kerap dipanggil Mas Anam itu.
Kata dia, pembayaran terakhir pada tanggal 13 November 2020. Sejak itu, Sukarlin sudah nunggak dan sering ditagih oleh FIF. Habis itu, dia sudah tidak membayar. Alasannya, sepeda motor diambil oleh teman suaminya.
“Kami sudah ngasi toleransi kepada Sukarlin agar melunasi utangnya. Tapi dia sudah tidak mau. Ya terpaksa kami tempuh jalur hukum. Sebenarnya tidak ada keinginan untuk memproses. Tapi ini sebagai peringatan bagi yang lain,” tegas Anam.
Dia menceritakan, Sukarlin mengakui jika mengkredit sepeda motor di FIF Situbondo atas nama dirinya. Tetapi kendaraan roda dua itu diambil oleh teman suaminya dan dibawa kabur sejak tahun 2020.
“Ceritanya begini, suami Sukarlin memiliki teman. Temannya itulah yang membeli sepeda motor mengatasnamakan Sukarlin. Sukarlin hanya dapat upah. Tapi tidak bilang diberi berapa. Sekarang sepedanya sudah tidak ada. Dibawa kabur,” kata Anam.
Dia mengaku, dirinya sempat bertemu dengan pembawa kabur sepeda motor, ZD. Bahkan ZD menantang untuk dilaporkan. ZD juga mengaku sudah menjual sepeda motornya kepada orang lain.
“Saya sudah bilang, agar sepeda motor segera dikembalikan dengan cara baik-baik. Tapi ZD meminta untuk dilaporkan saja. Malah bilang kalau sepedanya sudah dijual lagi,” ucap Anam.
Sementara itu, Kepala Cabang FIF M Fuad Arief Ardiansyah berharap untuk semua nasabah maupun non nasabah FIF yang ingin ambil kredit di FIF jangan sampai membuat gampang pelaku kejahatan melakukan aksinya.
“Jangan sampai mau nama kita dipinjam orang untuk mengambil sepeda motor orang lain. Kalau sudah tidak bayar, yang bakal diproses adalah orang yang mengambil atas namanya. Pelaku yang membawa kabur tentu menjadi urusan korban,” harap Fuad Arief.
Dia berharap hal-hal yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi kepada warga yang lain. Seperti tindak pidana menjual atau menggadaikan kendaraan yang masih belum pembayarannya belum terselesaikan.
“Jangan pernah mau dibujuk rayu oleh mafia kredit motor. Baik dipinjam atas nama apalagi mendapatkan imbalan. Kan itu masuk dalam tidak pidana pasal 372. Resikonya yang atas nama, bukan orang lain,” kata Fuad.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menegaskan, Sukarlin diamankan atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pemberi fidusia.
Yaitu mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Itu pun dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP Sub 23 ayat (2) jo pasal 36 Undang -undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Sukarlin diancam hukuman empat tahun penjara,” tutupnya. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin