Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Inspektorat Janji Periksa Kepala Dusun yang Gadaikan Tanah Kas Desa Seletreng

Humaidi. • Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:30 WIB
Joko Nurcahyo, Sekretaris Inspektorat Situbondo
Joko Nurcahyo, Sekretaris Inspektorat Situbondo

RADAR SITUBONDO – Kasus dugaan Tanah Kas Desa (TKD) yang digadaikan oleh RD, Kepala Dusun  (Kadus) Kajer, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, diadukan ke inspektorat.

Berkas dan barang buktinya sudah masuk, tinggal mengkaji dan melakukan pemeriksaan. Itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Situbondo, Joko Nurcahyo, Rabu (30/8).

Joko Nurcahyo  mengatakan, pengaduan dari salah satu lembaga sudah diterimanya beberapa hari yang lalu. Selanjutnya bakal melakukan audit investigasi oleh Irban Investigasi Inspektorat.

“Yang diadukan adalah kadus yang  menggadaikan. Dalam pengaduan tersebut ada bukti kuitansi, rekaman wawancara dengan yang mengambil sewa tanah,” ungkap Joko.

Kata dia, pengaduan tersebut masih dikaji, apakah memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana yang sudah diadukan. Yang jelas, jika memenuhi unsur pengaduan bakal dilakukan pemeriksaan.

“Hingga saat ini (kemarin) pengaduan yang kami terima masih dikaji oleh Bagian Irban Inspektorat,” cetus Joko.

Menurutnya, secara aturan yang ada, TKD bisa disewakan. Tujuannya untuk menunjang perolehan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes). Namun, harus melalui proses panjang.

“Dalam aturan sudah cukup jelas, bagaimana desa harus membentuk tim survei harga pasar, setelah itu dibentuk tim verifikasi. Bahkan, jika sudah disewakan lalu dipindahtangankan juga tidak boleh. Kalau sampai digadaikan ya tidak boleh,” ucap Joko.

Ditanya tentang TKD mana saja yang diadukan sudah disewakan, Joko menjawab hanya Desa Seletreng. Ada juga pengaduan tentang TKD, tetapi disewakan oleh kadesnya sendiri. Namun, uangnya tidak dimasukkan ke desa.

“Saya kan baru di sini (inspektorat) setahu saya baru satu pengaduan TKD digadaikan. Sebelumnya juga ada, tapi kasusnya TKD disewakan dan uang tidak masuk kas desa. Sekarang kasusnya ditangani Polres,” tegas Joko.

Diberitakan sebelumnya, RD, Kadus Kajer, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, diduga kuat sudah menggadaikan TKD. Proses penggadaiannya pun menembak tanda tangan Kades Seletreng, Taufik. Kasus ini baru terbongkar tahun ini sejak penggadaian pada tahun 2022. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#tanah kas desa #APBDes #Kades #tanda tangan #digadaikan #tkd #Kepala Dusun #Inspektorat