Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tanah Tak Bisa Disertifikat karena Diklaim Sudah Atas Nama PT, Warga Mangaran Surati Presiden Jokowi

Iwan Feriyanto • Senin, 28 Agustus 2023 | 16:35 WIB
SURAT TERBUKA: Warga membentangkan kertas putih dengan tulisan berbagai aspirasi yang ingin disampaikan kepada Presiden RI di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Sabtu (26/8) lalu.
SURAT TERBUKA: Warga membentangkan kertas putih dengan tulisan berbagai aspirasi yang ingin disampaikan kepada Presiden RI di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Sabtu (26/8) lalu.

RADAR SITUBONDO – Belasan warga di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

Hal ini dilakukan lantaran mereka kecewa setelah beberapa kali membuat sertifikat tanah namun tidak pernah selesai.

Pantauan di lapangan, surat terbuka itu ditulis di sebuah kertas karton ukuran besar. Kemudian, dibentangkan di lahan yang diklaim milik warga.

Area tanah sawah tersebut sudah lama diajukan pembuatan sertifkat, namun tidak selesai. Warga protes atas kinerja perangkat desa Tanjung Kamal.

Salah satu pemilik tanah, Alwan mengatakan, aksi itu dilakukan merupakan bentuk protes warga. Sebab, tanah sawah yang sudah diajukan pembuatan sertifikatnya tidak ada kejelasan hingga saat ini.

“Kami dipersulit oleh pemerintahan desa untuk proses pembuatan sertifikat. Tolong bantu kami Pak Presiden, agar tanah ini bisa disertifkat," ujarnya, Sabtu (27/8) lalu.

Kata dia, luas lahan sawah milik petani itu mencapai 25 hektare., Setidaknya ada 50 orang ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

“Sebenarnya tanah kami sesuai dengan petok persel yang ada di desa. Tapi warga dipersulit untuk proses sertifikat oleh pihak desa dan dokumen sudah sudah kami usulkan sejak awal bulan Puasa sampai saat ini belum ada kejelasan," ungkapnya.

Dikatakan, ada dugaan bahwa tanah milik warga itu dikuasai oleh mantan kepala desa (kades). Sehingga, upaya warga mendapatkan sertifikat tidak pernah berhasil.

Sementara itu, mantan Kades Tanjung Kamal, Syamsul menjelaskan, bahwa pada tahun 1980 ada transaksi jual beli. Namun yang pasti tanah ini sudah beralih kepada pihak PT Printam Prima sesuai putusan pengadilan sebelumnya.

"Kalau berkasnya ada di BPN. Dan saya tidak tahu ada ahli waris yang keberatan mengenai lahan sawah ini. Namun, yang pasti secara tertulis lahan ini sudah resmi beralih ke PT Printam Prima," pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#sertifikat #tanah #Mantan Kepala Desa #lahan #sawah #presiden #sengketa #joko widodo